Menu

Mode Gelap
62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal di Kukar, Bupati Tekankan Pentingnya Legalitas Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Kepastian Hukum DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Guru, Minta Pemetaan Berbasis Data DPRD Samarinda Dukung Kerja Fleksibel ASN, Dinilai Efektif Hemat Energi

BERITA DAERAH · 29 Apr 2026 17:30 WITA ·

62 Pasangan Ikut Isbat Nikah Massal di Kukar, Bupati Tekankan Pentingnya Legalitas


 Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjadi saksi pernikahan massal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjadi saksi pernikahan massal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang isbat dan nikah massal bagi 62 pasangan, Rabu (29/4/2026), sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang belum tercatat secara resmi.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi DPMPTSP Kukar, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta dukungan sektor swasta.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyebut kebutuhan layanan isbat nikah di daerahnya masih tinggi. Hal itu merujuk pada data Pengadilan Agama Tenggarong yang menunjukkan banyak pernikahan belum tercatat secara administratif. “Masih sangat banyak,” ujarnya.

Menurutnya, program ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh legalitas pernikahan yang sah, sehingga hak-hak sebagai warga negara dapat terpenuhi. “Agar pernikahan tercatat dan hak terpenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, administrasi kependudukan menjadi pintu utama akses berbagai layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.

Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak dan dinilai berjalan baik berkat kolaborasi lintas sektor. “Kolaborasi ini berjalan baik,” ungkapnya.

Pemkab Kukar berharap program isbat dan nikah massal dapat terus dilaksanakan secara bertahap, mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan serupa untuk mendapatkan kepastian hukum.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengadilan Agama Apresiasi Isbat Nikah Massal Kukar, Dinilai Perkuat Perlindungan Hukum

29 April 2026 - 17:00 WITA

Pemkab Kukar Gelar Isbat Nikah Massal, 62 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

29 April 2026 - 16:30 WITA

DPRD Samarinda Soroti Kekurangan Guru, Minta Pemetaan Berbasis Data

29 April 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dukung Kerja Fleksibel ASN, Dinilai Efektif Hemat Energi

29 April 2026 - 15:30 WITA

DPRD Samarinda Soroti Pengalihan BPJS PBI, Minta Solusi Bersama

29 April 2026 - 15:00 WITA

DPRD Samarinda Tekankan Data Transparan, Penataan Pasar Pagi Diminta Tepat Sasaran

29 April 2026 - 14:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH