KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang isbat dan nikah massal bagi 62 pasangan, Rabu (29/4/2026), sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi DPMPTSP Kukar, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta dukungan sektor swasta.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyebut kebutuhan layanan isbat nikah di daerahnya masih tinggi. Hal itu merujuk pada data Pengadilan Agama Tenggarong yang menunjukkan banyak pernikahan belum tercatat secara administratif. “Masih sangat banyak,” ujarnya.
Menurutnya, program ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh legalitas pernikahan yang sah, sehingga hak-hak sebagai warga negara dapat terpenuhi. “Agar pernikahan tercatat dan hak terpenuhi,” katanya.
Ia menegaskan, administrasi kependudukan menjadi pintu utama akses berbagai layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak dan dinilai berjalan baik berkat kolaborasi lintas sektor. “Kolaborasi ini berjalan baik,” ungkapnya.
Pemkab Kukar berharap program isbat dan nikah massal dapat terus dilaksanakan secara bertahap, mengingat masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan serupa untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












