Menu

Mode Gelap
Video Mapping Museum Mulawarman Suguhkan Kisah Putri Karang Melenu, Budaya Kutai Dikemas Lebih Modern Jawa Tengah Jajaki Kemitraan Strategis dengan Otorita IKN, Investasi dan Kolaborasi Jadi Fokus Pembahasan DPRD Samarinda Dorong Dinas Pariwisata Berdiri Sendiri, Dinilai Mampu Maksimalkan Potensi Wisata Daerah DPRD Samarinda Usulkan Validasi Domisili Siswa Dimulai Sejak Kelas 5 SD, Cegah Manipulasi Alamat saat SPMB 34 Mahasiswa KKN Tematik Rampungkan Pengabdian di IKN, Basuki Tekankan Pentingnya Belajar Menyelesaikan Masalah

BERITA DAERAH · 6 Agu 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Usulkan Validasi Domisili Siswa Dimulai Sejak Kelas 5 SD, Cegah Manipulasi Alamat saat SPMB


 Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengusulkan validasi domisili siswa sejak kelas 5 SD guna mempermudah pemetaan daya tampung SMP serta mewujudkan pelaksanaan SPMB yang lebih tertib, adil, dan transparan. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengusulkan validasi domisili siswa sejak kelas 5 SD guna mempermudah pemetaan daya tampung SMP serta mewujudkan pelaksanaan SPMB yang lebih tertib, adil, dan transparan. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengusulkan pembenahan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan menerapkan validasi domisili calon peserta didik sejak masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang masih menemukan sejumlah persoalan, terutama pada jalur domisili.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian lebih awal kepada orang tua dan siswa mengenai sekolah tujuan yang dapat dipilih berdasarkan alamat tempat tinggal, sekaligus menutup celah terjadinya perpindahan alamat secara mendadak menjelang masa pendaftaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pendataan domisili sejak kelas 5 SD akan mempermudah pemerintah dalam memetakan kebutuhan dan daya tampung setiap SMP sebelum proses penerimaan peserta didik dimulai.

“Pendataan sejak dini akan membuat proses SPMB lebih tertata dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya di DPRD Kota Samarinda, Kamis (6/8/2026).

Novan menjelaskan, dalam skema yang diusulkan, setiap siswa kelas 5 SD akan memperoleh informasi mengenai sejumlah SMP yang menjadi pilihan berdasarkan radius tempat tinggal yang telah diverifikasi melalui data kependudukan. Dengan demikian, orang tua memiliki waktu lebih panjang untuk memahami pilihan sekolah yang tersedia tanpa harus menghadapi ketidakpastian saat masa pendaftaran dibuka.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga akan membantu pemerintah menyusun distribusi peserta didik secara lebih merata sesuai kapasitas masing-masing sekolah. Selain itu, potensi penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu dapat diminimalkan melalui perencanaan yang lebih matang.

Komisi IV DPRD Samarinda juga menerima laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda yang mencatat adanya peningkatan mutasi data kependudukan setiap menjelang pelaksanaan SPMB. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu indikator masih adanya masyarakat yang berpindah alamat demi memenuhi persyaratan jalur domisili.

Meski demikian, Novan menegaskan bahwa perpindahan domisili merupakan hak setiap warga negara selama memenuhi ketentuan administrasi dan masa tinggal yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Yang kami inginkan adalah jalur domisili benar-benar digunakan oleh siswa yang memang tinggal di wilayah tersebut,” tegasnya.

Selain mengusulkan validasi domisili lebih awal, Komisi IV juga mendorong penyempurnaan aplikasi SPMB. Sistem yang selama ini mengandalkan penghitungan jarak berbasis navigasi satelit dinilai perlu diperkuat melalui integrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar proses verifikasi alamat menjadi lebih akurat dan transparan.

Integrasi data tersebut diyakini dapat mengurangi potensi kesalahan dalam penentuan radius sekolah sekaligus mempersempit peluang manipulasi data kependudukan. DPRD berharap seluruh usulan tersebut dapat diterapkan sebelum pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2027/2028, sehingga proses penerimaan peserta didik baru di Kota Samarinda berjalan lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh calon siswa maupun orang tua.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Video Mapping Museum Mulawarman Suguhkan Kisah Putri Karang Melenu, Budaya Kutai Dikemas Lebih Modern

7 Agustus 2026 - 10:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dinas Pariwisata Berdiri Sendiri, Dinilai Mampu Maksimalkan Potensi Wisata Daerah

6 Agustus 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong PLTSa Berbasis Regional, Andriansyah Usulkan Lokasi Lebih Strategis

5 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Komisi I DPRD Samarinda Dorong Digitalisasi Layanan Publik, Tekankan Pelayanan Tatap Muka Tetap Diperlukan

5 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Sambut HUT Ke-81 RI, DPRD Samarinda Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga

5 Agustus 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dukung Peluncuran Samaqua, Dinilai Jadi Langkah Strategis Perkuat PAD dan Produk Lokal

5 Agustus 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH