KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengusulkan pembenahan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan menerapkan validasi domisili calon peserta didik sejak masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang masih menemukan sejumlah persoalan, terutama pada jalur domisili.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian lebih awal kepada orang tua dan siswa mengenai sekolah tujuan yang dapat dipilih berdasarkan alamat tempat tinggal, sekaligus menutup celah terjadinya perpindahan alamat secara mendadak menjelang masa pendaftaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pendataan domisili sejak kelas 5 SD akan mempermudah pemerintah dalam memetakan kebutuhan dan daya tampung setiap SMP sebelum proses penerimaan peserta didik dimulai.
“Pendataan sejak dini akan membuat proses SPMB lebih tertata dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya di DPRD Kota Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Novan menjelaskan, dalam skema yang diusulkan, setiap siswa kelas 5 SD akan memperoleh informasi mengenai sejumlah SMP yang menjadi pilihan berdasarkan radius tempat tinggal yang telah diverifikasi melalui data kependudukan. Dengan demikian, orang tua memiliki waktu lebih panjang untuk memahami pilihan sekolah yang tersedia tanpa harus menghadapi ketidakpastian saat masa pendaftaran dibuka.
Menurutnya, mekanisme tersebut juga akan membantu pemerintah menyusun distribusi peserta didik secara lebih merata sesuai kapasitas masing-masing sekolah. Selain itu, potensi penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu dapat diminimalkan melalui perencanaan yang lebih matang.
Komisi IV DPRD Samarinda juga menerima laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda yang mencatat adanya peningkatan mutasi data kependudukan setiap menjelang pelaksanaan SPMB. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu indikator masih adanya masyarakat yang berpindah alamat demi memenuhi persyaratan jalur domisili.
Meski demikian, Novan menegaskan bahwa perpindahan domisili merupakan hak setiap warga negara selama memenuhi ketentuan administrasi dan masa tinggal yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Yang kami inginkan adalah jalur domisili benar-benar digunakan oleh siswa yang memang tinggal di wilayah tersebut,” tegasnya.
Selain mengusulkan validasi domisili lebih awal, Komisi IV juga mendorong penyempurnaan aplikasi SPMB. Sistem yang selama ini mengandalkan penghitungan jarak berbasis navigasi satelit dinilai perlu diperkuat melalui integrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar proses verifikasi alamat menjadi lebih akurat dan transparan.
Integrasi data tersebut diyakini dapat mengurangi potensi kesalahan dalam penentuan radius sekolah sekaligus mempersempit peluang manipulasi data kependudukan. DPRD berharap seluruh usulan tersebut dapat diterapkan sebelum pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2027/2028, sehingga proses penerimaan peserta didik baru di Kota Samarinda berjalan lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh calon siswa maupun orang tua.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












