KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN. Penyampaian masukan dilakukan secara daring hingga 22 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya menyempurnakan perencanaan tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi wilayah.
Kanal aspirasi tersebut dibuka setelah pelaksanaan Konsultasi Publik Ke-1 penyusunan RDTR di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1, pada Kamis (8/10/2026). Melalui mekanisme ini, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memberikan saran, koreksi, dan usulan terhadap konsep penataan ruang sebelum dokumen perencanaan disempurnakan lebih lanjut.
Pelibatan masyarakat dilakukan sejak tahap awal penyusunan RDTR. Otorita IKN sebelumnya melaksanakan survei lapangan pada 21–31 Juli 2026, dilanjutkan rembuk warga menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan tersebut bertujuan memperoleh gambaran kondisi wilayah sekaligus memahami kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat setempat.
Kawasan yang menjadi objek perencanaan meliputi lima desa/kelurahan, yakni Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Wilayah tersebut memiliki potensi ekonomi yang beragam, mulai dari pertanian, perikanan, dan perkebunan hingga perdagangan, jasa, serta ekowisata yang memanfaatkan potensi pesisir dan hutan mangrove.
Namun, pengembangan kawasan penyangga IKN juga memerlukan perencanaan infrastruktur dan pelayanan publik yang memadai. Peningkatan konektivitas antarwilayah, pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar, penyediaan fasilitas pelayanan masyarakat, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal menjadi sejumlah aspek yang diperhatikan dalam penyusunan RDTR.
Konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Otorita IKN, kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten, unsur kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, masyarakat, perwakilan dunia usaha, asosiasi profesi, serta unsur pertahanan dan keamanan. Pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas hasil analisis wilayah, mengkaji konsep awal penataan ruang, dan menyerap pandangan dari berbagai pihak.
Dalam pembahasan tersebut, arah penataan ruang mencakup pengembangan konektivitas dan infrastruktur dasar, penataan permukiman perdesaan, penguatan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal, serta perlindungan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir. Penyusunan RDTR juga diintegrasikan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar isu-isu pembangunan berkelanjutan menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pengembangan kawasan.
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus didukung analisis yang mendalam dan data spasial yang akurat. Integrasi isu pembangunan berkelanjutan juga diperlukan agar perencanaan dapat menjawab tantangan pengembangan kawasan secara menyeluruh.
“RDTR perlu didukung analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu pembangunan berkelanjutan,” ujar Mia.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan rencana tata ruang mampu mengakomodasi potensi wilayah sekaligus kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, arah pembangunan kawasan penyangga dapat dirancang secara terukur tanpa mengabaikan kondisi lingkungan dan karakteristik perdesaan.
Apresiasi terhadap pelaksanaan konsultasi publik juga disampaikan Kepala Desa Telemow, Munip. Ia berharap masyarakat tetap mendapat ruang untuk berpartisipasi selama proses penyusunan RDTR berlangsung, sehingga berbagai persoalan di tingkat desa dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan.
“Harapannya, masyarakat terus dilibatkan dan diberi kesempatan menyampaikan aspirasi untuk menjawab berbagai permasalahan di desa,” kata Munip.
Secara keseluruhan, RDTR Kawasan Penyangga Perkotaan IKN diarahkan untuk membentuk kawasan perdesaan yang mandiri dan berdaya saing. Sasaran tersebut diupayakan melalui pemenuhan infrastruktur dasar secara terpadu, penataan permukiman yang tangguh terhadap bencana, penguatan ekonomi kerakyatan, serta perlindungan ekologi pesisir.
Otorita IKN berharap dokumen RDTR yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman penataan ruang yang mempertimbangkan kondisi aktual wilayah, kebutuhan masyarakat, dan peluang pengembangan ekonomi lokal. Perencanaan tersebut juga diharapkan menjaga kelestarian lingkungan serta kearifan lokal di tengah perkembangan IKN.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat meninjau materi Konsultasi Publik Ke-1 melalui tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN. Sementara itu, saran, koreksi, dan aspirasi dapat disampaikan melalui s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN hingga 22 Oktober 2026.
Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen perencanaan. Partisipasi publik ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya kawasan penyangga IKN yang terintegrasi, memiliki daya saing ekonomi, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026












