Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Sinergi dengan Pemda, PHSS Gelar Pertandingan Persahabatan di Samarinda Piala Soeratin 2026 Tuntas di IKN, ASIOP hingga Waamanat Bhintuka FC Raih Gelar Juara Refleksi Dua Tahun DPRD Balikpapan, AMSI Soroti Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Mahakam Investment Forum 2026 Di IKN, Investor Dan Delegasi Internasional Jajaki Peluang Kerja Sama Iswandi Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Ganggu Likuiditas Bank Daerah

BERITA DAERAH · 30 Jun 2025 09:15 WITA ·

AMSI Kaltim Apresiasi Pergub Kerjasama Media, Dorong Ekosistem Media Profesional


 AMSI Kaltim Apresiasi Pergub Kerjasama Media, Dorong Ekosistem Media Profesional Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, BALIKPAPAN – Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (AMSI Kaltim) Ahmad Yani mengapresiasi pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), telah disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2024, tentang pengelolaan media komunikasi publik dilingkungan pemerintah daerah.

Pergub ini menjadi acuan regulasi bagi media ingin melaksanakan kerjasama dengan pemerintah provinsi Kaltim. Dalam penyusunannya pun melibatkan asosiasi perusahaan media dan asosiasi profesi, telah berlangsung lebih kurang tiga tahun.

Ketua AMSI Kaltim Ahmad Yani mengatakan, pergub ini menjadi dasar bersama pemerintah daerah Pemprov Kaltim dalam melaksanakan kerjasama pemberitaan dan publikasi dilingkungan pemprov Kaltim.

“Pergub ini menjadi dasar kita semua, bagi perusahaan pers atau yang ingin melaksanakan kerjasama pemberitaan atau publikasi dilingkungan pemprov Kaltim, rujukan kita dipergub ini,” ungkap Ahmad Yani.

Dia mengatakan, mulai pembahasan hingga sosialisasi pergub setelah disahkan, tak dipungkiri terjadi dinamika. Namun, hal ini tidak lain, hanya mendorong ekosistem media profesional.

“Ini juga menjadi kepastian hukum baik pemerintah maupun perusahaan media menjalin kerjasama pemberitaan maupun publikasi dilingkungan Pemprov Kaltim,” jelasnya.

“Untuk kabupaten dan kota juga bisa merujuk ke pergub ini, itu lebih baik. Sehingga, ada kesamaan persepsi, tidak berdasar sesuai selera pejabatnya,” harap Ahmad Yani.

Bahkan, jauh sebelumnya pergub ini disahkan. “Kami di AMSI Kaltim telah mengkomunikasikan bersama anggota, beberapa poin dalam pergub tersebut, menjadi pembahasan sehingga dinamikanya dapat berjalan dengan baik,” urainya.

Ahmad Yani berharap, dengan pergub ini tidak menghilangkan marwah pers, dalam menyuarakan kebenaran, dan kebebasan pers. Sebagaimana UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Ahmad Yani menegaskan, selain pergub dapat mendorong media profesional, penting juga dijaga kesinambungan (sustainabilty) media terhadap revenue, agar ekosistem media bisa bertahan.

“Kami juga berharap pemerintah Pemprov Kaltim dan daerah kabupaten dan kota dapat mengaktualisasikan, petunjuk tehnis, pengelolaan hubungan media dan kehumasan pemerintah daerah, diatur Kementerian Kominfo Pusat,” harap Ketua AMSI Kaltim.

Menurutnya, ini juga sejalan dengan Perpres 32/2024 tentang, Publisher Rights, atau platform digital mendukung jurnalisme berkualitas.

Sisi lain itu, media dapat memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan kepercayaan audiens dalam menyajikan informasi sesuai fakta. Terhindar dari disinformasi dan mis informasi, atau mengarah fake news.

“Kami berharap, perusahaan media maupun pengembangan media di Kaltim dapat berjalan secara profesional. Keberadaan pergub ini tidak menghalangi teman-teman untuk terus berkreasi, dan berinovasi serta memenuhi kebutuhan publik untuk mendapatkan informasi,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi dengan Pemda, PHSS Gelar Pertandingan Persahabatan di Samarinda

26 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Refleksi Dua Tahun DPRD Balikpapan, AMSI Soroti Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Iswandi Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Ganggu Likuiditas Bank Daerah

23 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Pemadaman Listrik Berlarut, Abdul Rohim Desak Audit PLN Dan Usulkan Kompensasi 50 Persen Tagihan

22 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Samarinda Mantapkan Langkah Lepas Dari Ketergantungan Tambang, Empat Sektor Jadi Andalan Ekonomi

19 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Deni Hakim Anwar Desak Evaluasi Perumahan dan Pembenahan Drainase untuk Atasi Banjir Samarinda

19 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH