KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Keberadaan reklame tanpa izin di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Selain mengganggu estetika kota, sejumlah reklame dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena kondisi konstruksi yang tidak terawat dan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Samarinda mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih tegas dalam mengatur pemasangan, pengawasan, hingga penertiban reklame di Kota Tepian.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengatakan masih banyak reklame yang ditemukan berdiri tanpa izin resmi, memiliki konstruksi yang membahayakan, hingga memanfaatkan ruang publik yang seharusnya digunakan masyarakat.
Temuan tersebut, menurutnya, terlihat di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan AW Syahranie, serta persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Siradj Salman. Kondisi reklame yang miring, tiang berkarat, hingga pemasangan di atas trotoar menjadi persoalan yang perlu segera ditangani.
“Kami melihat langsung banyak reklame bermasalah di lapangan. Ada yang konstruksinya keropos, miring, bahkan berdiri di atas trotoar,” ujar Adnan, Jumat (9/10/2026).
Ia menilai, persoalan reklame ilegal tidak boleh hanya ditangani melalui penertiban sesaat. Tanpa regulasi yang kuat dan pengawasan berkelanjutan, reklame yang telah dibongkar berpotensi kembali bermunculan di lokasi yang sama.
Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda mendorong agar pembahasan Raperda yang tengah digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) I dapat segera diselesaikan. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah diharapkan memiliki dasar yang kuat untuk menindak pelanggaran sekaligus memastikan penyelenggaraan reklame berjalan tertib.
“Penertiban tidak cukup hanya membongkar satu atau dua reklame. Aturannya harus tegas agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang,” tegasnya.
Atur Zonasi hingga Standar Konstruksi Reklame
Adnan menjelaskan, Raperda tersebut nantinya diharapkan mengatur secara terperinci zonasi pemasangan reklame, termasuk lokasi yang diperbolehkan dan kawasan yang dilarang. Selain itu, ketentuan mengenai ukuran, jarak antarreklame, standar teknis konstruksi, serta kewajiban pemeliharaan berkala juga menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.
Menurutnya, setiap penyelenggara reklame harus bertanggung jawab terhadap keamanan bangunan yang dipasang. Pemilik reklame tidak boleh membiarkan konstruksi mengalami kerusakan hingga berisiko roboh atau membahayakan masyarakat.
Melalui aturan baru tersebut, pelanggaran terhadap persyaratan teknis maupun perizinan diharapkan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin dan pembongkaran apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.
“Reklame harus dirawat dan memenuhi standar keselamatan. Jika pemilik mengabaikan kewajibannya, harus ada sanksi tegas,” katanya.
Adnan menambahkan, penataan reklame juga perlu memperhatikan fungsi fasilitas umum. Trotoar, misalnya, harus tetap memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, bukan justru terhalang oleh konstruksi reklame.
Dengan pengaturan yang terukur, keberadaan reklame diharapkan tetap dapat mendukung kegiatan promosi dan usaha tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan maupun ketertiban ruang kota.
Reklame Ilegal Berpotensi Rugikan PAD
Selain persoalan keselamatan dan estetika, Adnan menyoroti potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pemasangan reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan perpajakan.
Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi prosedur resmi, membayar kewajiban pajak, dan mengikuti ketentuan pemasangan reklame.
“Pengusaha yang taat aturan jangan sampai dirugikan oleh reklame ilegal yang tidak memenuhi kewajiban, tetapi tetap dibiarkan berdiri,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Raperda tidak hanya perlu memperkuat penertiban, tetapi juga menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh pelaku usaha.
Salah satu langkah yang didorong ialah digitalisasi layanan perizinan agar pemohon dapat mengetahui persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian secara jelas. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus meminimalkan peluang terjadinya pelanggaran.
Menurut Adnan, kemudahan perizinan perlu berjalan beriringan dengan pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, pengusaha memiliki kepastian dalam menjalankan usaha, sedangkan pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor reklame.
Target Rampung Sebelum Akhir 2026
Adnan menargetkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Target tersebut diharapkan memungkinkan regulasi segera memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Saat ini, Komisi I bersama Pansus I DPRD Samarinda masih menghimpun masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting agar aturan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sekaligus memperjelas pembagian kewenangan dalam pengawasan serta penertiban reklame.
Setelah Raperda disahkan, Adnan mendorong Pemkot Samarinda melakukan pendataan ulang terhadap seluruh reklame di tujuh kecamatan. Pendataan itu diperlukan untuk mengidentifikasi reklame berizin, reklame yang perlu diperbaiki, serta reklame yang melanggar ketentuan.
Pemilik reklame yang tidak memenuhi persyaratan nantinya diharapkan diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, reklame yang tetap melanggar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum.
Adnan berharap regulasi tersebut mampu menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, menjamin keselamatan masyarakat, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, dan meningkatkan penerimaan daerah.
“Kami ingin aturan ini menjadi solusi bagi semua pihak. Kota lebih tertib, masyarakat aman, pengusaha mendapat kepastian, dan PAD Samarinda bisa meningkat,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












