Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

BERITA DAERAH · 1 Agu 2024 10:15 WITA ·

Informasi Hoax Lowongan Kerja Mengatasnamakan Otorita IKN


 Informasi Hoax Lowongan Kerja Mengatasnamakan Otorita IKN Perbesar

KUTAIPANRITA.ID – Menanggapi beredarnya informasi mengenai lowongan kerja yang mengatasnamakan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sumbernya bukan berasal OIKN, dengan ini kami mengklarifikasi bahwa lowongan kerja tersebut merupakan informasi hoax. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk manipulasi informasi yang mengatasnamakan Otorita IKN.

Bahwa Seleksi Pengadaan ASN di lingkungan Otorita IKN maupun di Kementerian/Lembaga lainnya baik Pusat maupun Daerah pada saatnya nanti akan diumumkan dan dilaksanakan melalui aplikasi resmi Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan diumumkan melalui kanal informasi resmi OIKN.

Pengadaan ASN di Otorita IKN selalu dilaksanakan secara terbuka berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi terkait lowongan kerja di IKN. Jika menemukan informasi yang meragukan maupun segala bentuk pemungutan biaya yang mengatasnamakan OIKN, harap segera laporkan kepada pihak aparat atau yang berwenang yaitu melalui LAPOR (https://www.lapor.go.id) atau hubungi layanan informasi resmi melalui media sosial resmi IKN (www.ikn.go.id / Instagram: @ikn_id).

(Sumber : Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma

11 September 2026 - 12:00 WITA

Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

6 September 2026 - 13:00 WITA

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH