Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tanam 1.000 Pohon di Bekas Tambang Ilegal, Pulihkan Hutan Tahura Bukit Soeharto IKN dan Korea Selatan Bangun Pusat Smart City Senilai Rp115,9 Miliar DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BERITA DAERAH · 22 Apr 2026 14:00 WITA ·

Lurah Gunung Lingai Tegaskan Kehati-hatian Layanan Pertanahan, Cegah Konflik Sejak Awal


 Lurah Gunung Lingai, Siti Jubaedah, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat bersama anggota DPRD Kota Samarinda terkait pelayanan administrasi pertanahan. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan atas undangan DPRD sekaligus kesempatan menerima masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Lurah Gunung Lingai, Siti Jubaedah, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri rapat bersama anggota DPRD Kota Samarinda terkait pelayanan administrasi pertanahan. Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan atas undangan DPRD sekaligus kesempatan menerima masukan guna meningkatkan kualitas pelayanan. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Lurah Gunung Lingai, Siti Jubaedah, memberikan penjelasan kepada awak media usai menghadiri rapat bersama anggota DPRD Kota Samarinda terkait pelayanan administrasi pertanahan di wilayahnya.

Ia menyebut kehadirannya sebagai bentuk penghormatan atas undangan DPRD sekaligus kesempatan menerima masukan untuk meningkatkan pelayanan. Menurutnya, sikap kehati-hatian dalam proses administrasi diterapkan demi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.

Siti menjelaskan, ada sejumlah aspek penting yang harus dipastikan sebelum menandatangani dokumen pengantar, seperti kejelasan kuasa, keberadaan ahli waris, hingga kesesuaian lokasi objek tanah. Ia juga mengakui bahwa dalam beberapa kasus, verifikasi lapangan belum sepenuhnya dilakukan sehingga diperlukan kehati-hatian ekstra.

“Ini bukan soal mempersulit, tetapi memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan. Kami ingin melayani masyarakat dengan baik, namun tetap berpegang pada SOP dan ketentuan administrasi,” ujarnya.

Ia turut menyoroti tingginya potensi konflik pertanahan di Gunung Lingai, terutama terkait tumpang tindih sertifikat. Dalam hal ini, peran lurah menjadi krusial sebagai pihak pengantar yang menjadi dasar kepercayaan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memproses dokumen.

Menurutnya, tanda tangan lurah pada dokumen pengantar menjadi indikator bahwa secara administratif data telah memenuhi sebagian besar persyaratan, meski keputusan akhir tetap berada di BPN.

Ke depan, pihak kelurahan berkomitmen menindaklanjuti arahan DPRD dengan memperkuat peninjauan lapangan serta melengkapi dokumen pendukung. Edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan agar proses administrasi berjalan sesuai prosedur.

“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik kami di kelurahan, RT, staf, maupun masyarakat, agar setiap proses bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

 

Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kota Pasuruan Pelajari Strategi Pertumbuhan Ekonomi di Samarinda

18 Juni 2026 - 16:00 WITA

Aulia Rahman Basri Pimpin KAHMI Kukar, Siap Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

18 Juni 2026 - 14:00 WITA

ALFI Kaltim Dorong Penataan Pergudangan Teuku Umar Cegah Kecelakaan Truk Gandeng

18 Juni 2026 - 13:00 WITA

BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar

18 Juni 2026 - 12:00 WITA

Uji Publik Raperda Pemakaman Umum, DPRD Samarinda Dorong Partisipasi Masyarakat

18 Juni 2026 - 11:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Percepatan Hibah Lahan TPU Loa Bakung, Kebutuhan Pemakaman Kian Mendesak

17 Juni 2026 - 19:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH