KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 10 hingga 30 Juli 2026. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 40 tersangka dan menyita barang bukti sabu serta ekstasi senilai ratusan juta rupiah yang diperkirakan menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Kartanegara, Jumat (31/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, didampingi Kabag Ops Kompol Ecky Widi Prawira dan Kasat Resnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman.
Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra mengatakan Operasi Antik Mahakam difokuskan pada penindakan target operasi (TO) maupun non-target operasi (Non-TO) guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkotika di Kukar,” ujarnya.
Selama operasi, Satresnarkoba Polres Kukar bersama jajaran polsek mengungkap 29 perkara, terdiri atas 4 kasus TO dan 25 kasus Non-TO. Polisi juga mengamankan 40 tersangka, yakni 35 laki-laki dan 5 perempuan yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir.
Barang bukti yang disita meliputi 120,21 gram sabu, 4 butir ekstasi, uang tunai Rp8.243.000, telepon genggam, alat hisap (bong), kendaraan bermotor, serta barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Nilai ekonomis sabu diperkirakan mencapai sekitar Rp240,42 juta, sedangkan empat butir ekstasi bernilai sekitar Rp2,2 juta.
Menurut kepolisian, jumlah sabu yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.200 orang, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan pola baru peredaran narkotika. Para pelaku diketahui memanfaatkan Google Maps untuk menentukan lokasi penyimpanan barang, kemudian mengirim titik koordinat kepada pembeli sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa bertemu langsung.
“Modus pelaku terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital,” kata Izdiharuddin Faris Raharja Putra.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 24 Juli 2026 di sebuah hotel di Kecamatan Tenggarong. Polisi menangkap dua tersangka berinisial D dan I, yang merupakan target operasi, dengan barang bukti 62,06 gram sabu. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan di Kutai Kartanegara.
Polres Kukar memastikan penyelidikan terhadap jaringan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Wakapolres menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti setelah Operasi Antik Mahakam berakhir. Polres Kukar akan terus melakukan razia, pengawasan di wilayah rawan, hingga penelusuran transaksi narkotika melalui media sosial dan platform digital.
“Perang terhadap narkotika akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba melalui Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












