KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Pemerintah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sekaligus menata kegiatan terbangun di kawasan tersebut.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban di Bukit Tengkorak, Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto, yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Kantor OIKN, Nusantara, Kamis (1/10/2026).
Rapat digelar untuk menentukan langkah konkret pascapenertiban di Bukit Tengkorak, termasuk mekanisme penyelesaian berbagai kegiatan terbangun agar dilakukan secara terukur dan memiliki kepastian hukum.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak menegaskan komitmen mempertahankan fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi dan bagian penting dari ekosistem Kalimantan. Penggunaan maupun alih fungsi kawasan juga akan ditangani secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Penyelesaian kegiatan terbangun yang dilakukan perseorangan dan instansi pemerintah akan ditangani melalui mekanisme yang disepakati. Sementara kegiatan yang dilakukan badan usaha akan ditindaklanjuti melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pemerintah menetapkan empat skema penyelesaian, yakni Kemitraan Konservasi, Perjanjian Kerja Sama, pengembalian kepada negara, serta penegakan hukum. Batas waktu yang digunakan mengacu pada pengundangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.
Kegiatan yang dilakukan sebelum batas waktu tersebut akan diverifikasi untuk menentukan skema penyelesaiannya. Sedangkan kegiatan yang dilakukan pada 15 Februari 2022 dan setelahnya akan ditindaklanjuti melalui penegakan hukum atau pengembalian kepada negara sesuai ketentuan.
“Seluruh proses akan dilakukan secara terukur dan berkepastian hukum,” ujar Basuki Hadimuljono.
Untuk mendukung proses tersebut, OIKN bersama para pihak akan membentuk Tim Terpadu yang bertugas melakukan verifikasi, validasi permohonan, serta memberikan rekomendasi terkait skema penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
OIKN juga akan menyusun Pedoman Penyelesaian Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto sebagai acuan dalam menangani berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Selain penataan dan verifikasi, sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara persuasif dan intensif. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai status dan batas kawasan, sekaligus mekanisme penyelesaian kegiatan terbangun.
Kesepakatan tersebut menjadi acuan bersama dalam tahapan penanganan kegiatan terbangun di Tahura Bukit Soeharto, mulai dari verifikasi dan penentuan skema penyelesaian hingga sosialisasi serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan ditandatangani Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, perwakilan Polda Kaltim Bambang Yugo Pamungkas, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim Oktario Hutapea, perwakilan Pemkab Penajam Paser Utara Hadi Saputro, perwakilan Pemkab Kutai Kartanegara Ahmad Taufik Hidayat, serta Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026












