Menu ✖

Mode Gelap
Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak Hakim Agung Tinjau IKN, Sebut Pembangunan Kawasan Yudikatif Terus Berjalan Basuki Sambut Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Gunadarma IKN

IKN NUSANTARA · 1 Okt 2026 15:00 WITA ·

Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah


 Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto serta menata kegiatan terbangun di kawasan tersebut. Kesepakatan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Kantor OIKN, Nusantara, Kamis (1/10/2026). Foto: Humas Otorita IKN. Perbesar

Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi konservasi Tahura Bukit Soeharto serta menata kegiatan terbangun di kawasan tersebut. Kesepakatan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Kantor OIKN, Nusantara, Kamis (1/10/2026). Foto: Humas Otorita IKN.

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Pemerintah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menyepakati langkah terpadu untuk menjaga fungsi konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sekaligus menata kegiatan terbangun di kawasan tersebut.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban di Bukit Tengkorak, Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto, yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Kantor OIKN, Nusantara, Kamis (1/10/2026).

Rapat digelar untuk menentukan langkah konkret pascapenertiban di Bukit Tengkorak, termasuk mekanisme penyelesaian berbagai kegiatan terbangun agar dilakukan secara terukur dan memiliki kepastian hukum.

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak menegaskan komitmen mempertahankan fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi dan bagian penting dari ekosistem Kalimantan. Penggunaan maupun alih fungsi kawasan juga akan ditangani secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.

Penyelesaian kegiatan terbangun yang dilakukan perseorangan dan instansi pemerintah akan ditangani melalui mekanisme yang disepakati. Sementara kegiatan yang dilakukan badan usaha akan ditindaklanjuti melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pemerintah menetapkan empat skema penyelesaian, yakni Kemitraan Konservasi, Perjanjian Kerja Sama, pengembalian kepada negara, serta penegakan hukum. Batas waktu yang digunakan mengacu pada pengundangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022.

Kegiatan yang dilakukan sebelum batas waktu tersebut akan diverifikasi untuk menentukan skema penyelesaiannya. Sedangkan kegiatan yang dilakukan pada 15 Februari 2022 dan setelahnya akan ditindaklanjuti melalui penegakan hukum atau pengembalian kepada negara sesuai ketentuan.

“Seluruh proses akan dilakukan secara terukur dan berkepastian hukum,” ujar Basuki Hadimuljono.

Untuk mendukung proses tersebut, OIKN bersama para pihak akan membentuk Tim Terpadu yang bertugas melakukan verifikasi, validasi permohonan, serta memberikan rekomendasi terkait skema penyelesaian kegiatan terbangun di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

OIKN juga akan menyusun Pedoman Penyelesaian Kegiatan Terbangun di Tahura Bukit Soeharto sebagai acuan dalam menangani berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

Selain penataan dan verifikasi, sosialisasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara persuasif dan intensif. Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai status dan batas kawasan, sekaligus mekanisme penyelesaian kegiatan terbangun.

Kesepakatan tersebut menjadi acuan bersama dalam tahapan penanganan kegiatan terbangun di Tahura Bukit Soeharto, mulai dari verifikasi dan penentuan skema penyelesaian hingga sosialisasi serta penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan ditandatangani Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, perwakilan Polda Kaltim Bambang Yugo Pamungkas, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim Oktario Hutapea, perwakilan Pemkab Penajam Paser Utara Hadi Saputro, perwakilan Pemkab Kutai Kartanegara Ahmad Taufik Hidayat, serta Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom.

 

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hakim Agung Tinjau IKN, Sebut Pembangunan Kawasan Yudikatif Terus Berjalan

1 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Basuki Sambut Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Gunadarma IKN

1 Oktober 2026 - 08:30 WITA

Festival Cabai Nusantara 2026 Hadir Di IKN, Dorong Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Lokal

27 September 2026 - 10:00 WITA

Otorita IKN Kedepankan Dialog, Warga Sukarela Tinggalkan Kawasan Tahura Bukit Soeharto

27 September 2026 - 09:00 WITA

ITS Juara Umum KRTI 2026 di IKN, Dominasi Dua Divisi dan Bawa Pulang Piala Danadyaksa Dirgantara

26 September 2026 - 15:00 WITA

Ketua DPD RI Tinjau Progres Pembangunan Kawasan Legislatif IKN

22 September 2026 - 17:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA