Menu ✖

Mode Gelap
Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak Hakim Agung Tinjau IKN, Sebut Pembangunan Kawasan Yudikatif Terus Berjalan Basuki Sambut Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Gunadarma IKN

BERITA DAERAH · 1 Agu 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Minta Penataan Pertamini Utamakan Keselamatan dan Nasib Pelaku Usaha


 Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemkot Samarinda mengkaji secara matang penataan penjual BBM eceran (Pertamini) dengan mengutamakan aspek keselamatan tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemkot Samarinda mengkaji secara matang penataan penjual BBM eceran (Pertamini) dengan mengutamakan aspek keselamatan tanpa mengabaikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengkaji secara matang rencana penertiban penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini, agar kebijakan yang diambil tidak hanya mengutamakan aspek keselamatan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Samri, Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, hingga kini belum ada aturan daerah yang secara khusus melarang penjualan BBM eceran, sehingga penataan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas dan disertai solusi bagi para pelaku usaha.

“Penataan harus mengedepankan keselamatan, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Samri.

Ia mengakui, usaha BBM eceran memiliki risiko apabila tidak memenuhi standar keselamatan, terutama dalam penyimpanan dan penyaluran bahan bakar. Namun, di sisi lain, keberadaan Pertamini masih dibutuhkan masyarakat, khususnya di kawasan yang jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Samri juga menilai penertiban tanpa alternatif dapat memperparah antrean di sejumlah SPBU yang hingga kini masih sering terjadi. Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda mendorong Pemkot berkoordinasi dengan PT Pertamina untuk mengarahkan pelaku usaha BBM eceran menjadi bagian dari jaringan distribusi resmi, seperti Pertashop atau skema penjualan lain yang memenuhi standar keselamatan.

“Jangan hanya melarang, tetapi siapkan solusi yang adil bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

DPRD berharap kebijakan penataan Pertamini mampu menciptakan keseimbangan antara keselamatan, kepastian hukum, kemudahan akses BBM, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat, sehingga proses penataan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Kejari-PWI Kukar Siapkan FORWAKA, Perkuat Komunikasi dan Kompetensi Wartawan

22 September 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH