Menu ✖

Mode Gelap
Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak Hakim Agung Tinjau IKN, Sebut Pembangunan Kawasan Yudikatif Terus Berjalan Basuki Sambut Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Gunadarma IKN

BERITA DAERAH · 11 Agu 2026 17:00 WITA ·

Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN


 Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut pengaduan nasabah terkait sertifikat rumah yang belum diserahkan pihak bank telah diterima DPRD. Nasabah tersebut diketahui mengambil KPR sejak 2001 dan melunasi seluruh cicilan pada 2011. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut pengaduan nasabah terkait sertifikat rumah yang belum diserahkan pihak bank telah diterima DPRD. Nasabah tersebut diketahui mengambil KPR sejak 2001 dan melunasi seluruh cicilan pada 2011. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Persoalan sertifikat rumah yang belum diterima seorang nasabah meski cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah lunas sejak 2011 mendapat perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Komisi II DPRD meminta pihak BTN memberikan kejelasan mengenai keberadaan sertifikat sekaligus memastikan langkah penyelesaian bagi nasabah yang telah menunggu selama bertahun-tahun.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan persoalan tersebut diketahui setelah seorang nasabah menyampaikan pengaduan kepada DPRD terkait sertifikat rumah yang belum diserahkan pihak bank. Berdasarkan informasi yang diterima dewan, nasabah mengambil fasilitas KPR dengan tenor 10 tahun sejak 2001 dan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya pada 2011.

Namun, hingga kini sertifikat rumah yang menjadi dokumen penting kepemilikan tersebut belum diterima oleh nasabah. Kondisi itu dinilai perlu segera mendapatkan penjelasan karena kewajiban kredit telah dinyatakan selesai.

“Yang utama adalah hak nasabah,” kata Iswandi, Selasa (11/8/2026).

Menurut Iswandi, lamanya waktu penyelesaian menjadi perhatian Komisi II. Setelah kredit dilunasi, nasabah membutuhkan kepastian mengenai keberadaan sertifikat, alasan dokumen belum diserahkan, serta tahapan yang harus dilakukan untuk memperoleh hak tersebut.

DPRD Samarinda meminta BTN tidak hanya memberikan penjelasan secara umum, tetapi juga menyampaikan langkah konkret penyelesaian. Kejelasan tersebut diperlukan agar nasabah tidak terus menunggu tanpa kepastian mengenai dokumen rumah yang menjadi haknya.

Persoalan ini juga berkembang hingga adanya tuntutan kompensasi dari nasabah yang disebut mencapai Rp300 juta. Iswandi menegaskan, DPRD tidak ingin langsung menentukan pihak yang bertanggung jawab maupun menyimpulkan besaran kompensasi sebelum seluruh kronologi dan fakta dari pihak terkait diketahui secara menyeluruh.

“Tuntutan kompensasi perlu dikaji,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengutamakan komunikasi dan mediasi antara nasabah dengan pihak bank. Jika terdapat kendala administrasi, pihak bank diminta menjelaskan secara terbuka penyebabnya sekaligus memberikan kepastian mengenai langkah penyelesaian.

Komisi II DPRD Samarinda juga berencana kembali memanggil pihak BTN untuk meminta penjelasan lebih lanjut. DPRD berharap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dapat hadir sehingga pertemuan tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi menghasilkan solusi yang dapat dilaksanakan.

Selain itu, DPRD meminta adanya target waktu penyelesaian. Iswandi menilai batas waktu penting mengingat persoalan tersebut telah berlangsung sangat lama.

“Kami minta ada batas waktu,” tegasnya.

Ia mengatakan DPRD akan terus memantau perkembangan penyelesaian setelah pertemuan lanjutan dengan BTN. Komisi II tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pembahasan administratif tanpa ada tindak lanjut yang memberikan kepastian kepada nasabah.

Terkait tuntutan kompensasi Rp300 juta, DPRD menyerahkan penilaiannya berdasarkan kronologi, fakta, dan ketentuan yang berlaku. Aspirasi nasabah tetap akan menjadi perhatian, namun penentuan tanggung jawab dan kompensasi harus melalui proses yang tepat.

Apabila upaya komunikasi dan mediasi tidak menemukan titik temu, Iswandi menyebut pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Langkah tersebut dapat menjadi pilihan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak mampu memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Komisi II berharap pertemuan lanjutan dengan BTN menghasilkan keputusan konkret, terutama mengenai keberadaan sertifikat dan mekanisme penyerahannya kepada nasabah. Bagi DPRD, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut kepastian hak masyarakat setelah seluruh kewajiban kredit dipenuhi.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Kejari-PWI Kukar Siapkan FORWAKA, Perkuat Komunikasi dan Kompetensi Wartawan

22 September 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH