Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

BERITA DAERAH · 9 Mar 2026 13:00 WITA ·

Soal Sidak Suryaphone, Suparno Tegaskan IMB Sudah Terbit Sejak 2019


 Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, memberikan keterangan kepada awak media terkait izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Suryaphone yang disebut telah terbit sejak tahun 2019. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, memberikan keterangan kepada awak media terkait izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan Suryaphone yang disebut telah terbit sejak tahun 2019. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi untuk memastikan kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan Suryaphone telah terbit sejak tahun 2019.

“IMB bangunan itu sudah ada sejak 2019. Saat itu saya juga berada di Komisi I yang menangani persoalan perizinan,” ujarnya kepada awak media di Samarinda, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, pembangunan yang baru dilakukan saat ini kemungkinan sempat tertunda karena situasi pandemi COVID-19 yang pada waktu itu membatasi berbagai aktivitas pembangunan.

“Waktu itu masih masa COVID, jadi banyak kegiatan pembangunan tertunda. Mungkin pengusahanya baru bisa melanjutkan sekarang setelah kondisi mulai normal,” jelasnya.

Terkait isu bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Suparno menjelaskan bahwa saat izin diterbitkan regulasi yang berlaku masih menggunakan sistem IMB.

Ia juga memastikan bahwa peruntukan bangunan tersebut sesuai izin awal, yakni sebagai kantor dan toko.

“Saya pastikan izinnya untuk kantor dan toko, bukan hotel seperti yang sempat beredar,” tegasnya.

Suparno menduga persoalan PBG muncul karena adanya penambahan lahan setelah IMB diterbitkan sehingga memerlukan penyesuaian administrasi.

“Mungkin ada sedikit penambahan lahan setelah IMB terbit sehingga perlu penyesuaian izin,” katanya.

Ia menambahkan, pada umumnya para pengusaha di Samarinda memiliki itikad baik dalam mengurus perizinan. Jika masih terdapat kekurangan administrasi, menurutnya hal tersebut dapat diarahkan oleh pemerintah.

“Kalau ada izin yang belum lengkap tinggal dilengkapi. DPR juga menjalankan fungsi pengawasan agar proses perizinan berjalan dengan baik,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH