Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

BERITA DAERAH · 23 Apr 2026 17:00 WITA ·

Proses PAW NasDem di DPRD Kaltim Hampir Rampung, Celni: Tinggal Tunggu Persetujuan Pusat


 Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, memberikan keterangan kepada awak media terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem yang kini tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, memberikan keterangan kepada awak media terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem yang kini tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, menyebut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem kini tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis (23/4/2026). Celni memastikan seluruh tahapan administrasi di tingkat DPRD provinsi maupun partai politik telah diselesaikan tanpa kendala.

“Kalau dari sisi administrasi, semuanya sudah clear. Baik dari DPRD provinsi maupun dari Partai NasDem, seluruh berkas sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya berada di pemerintah provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Persetujuan dari Mendagri menjadi penentu sebelum pelantikan anggota pengganti dapat dilakukan.

Terkait nama pengganti, Celni menegaskan bahwa penentuan sepenuhnya mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam pemilu legislatif.

“Penentuan nama tidak bisa sembarangan, kita mengikuti aturan KPU. Yang berhak adalah peraih suara terbanyak berikutnya, dan itu sudah jelas,” jelasnya.

Ia menyebutkan, nama yang muncul sesuai mekanisme tersebut adalah Andi Qurbanuddin Solong, dan penetapannya dinilai telah sesuai dengan regulasi sehingga tidak menimbulkan polemik.

Meski demikian, Celni mengakui belum dapat memastikan jadwal pelantikan karena proses kini berada di tingkat provinsi dan pusat.

“Kita belum tahu kapan pelaksanaannya, karena sekarang sudah masuk ranah provinsi dan pusat. Tapi yang pasti dari NasDem, semua proses sudah kami tuntaskan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Celni juga menanggapi dugaan tindakan represif terhadap jurnalis perempuan saat meliput aksi demonstrasi. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam sistem demokrasi.

“Pers harus dilindungi. Jurnalis punya peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, sehingga perlu dihormati saat menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, dapat mengedepankan pendekatan humanis serta menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi agar tidak terulang di masa mendatang.

 

Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH