Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah

BERITA DAERAH · 9 Mei 2026 11:00 WITA ·

Viktor Yuan Minta Dishub Bijak Tertibkan Kendaraan Pelajar di Area Rumah Warga


 Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan memberikan keterangan terkait penertiban kendaraan pelajar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, khususnya yang diparkir di area rumah warga di kawasan Wijayakusuma I, Samarinda. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan memberikan keterangan terkait penertiban kendaraan pelajar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, khususnya yang diparkir di area rumah warga di kawasan Wijayakusuma I, Samarinda. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRINTA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda lebih bijak dalam melakukan penertiban kendaraan pelajar, khususnya yang diparkir di area rumah warga di kawasan Wijayakusuma I, Samarinda.

Menurutnya, tindakan penertiban tidak seharusnya menyentuh area privat milik masyarakat apabila kendaraan diparkir di halaman rumah dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun arus lalu lintas.

“Kalau kendaraan diparkir di halaman rumah pribadi warga, itu sudah masuk ranah hak pemilik rumah. Jangan sampai penertiban melewati batas kewenangan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/5/2026) malam.

Viktor Yuan menilai Dishub perlu lebih teliti dalam memastikan status lokasi parkir sebelum melakukan tindakan di lapangan. Ia menegaskan pemerintah memiliki kewenangan penertiban di ruang publik seperti badan jalan, trotoar, maupun area yang mengganggu kepentingan umum, bukan di lahan pribadi warga.

“Harus dipastikan dulu lahannya itu milik siapa. Kalau memang di jalan umum dan menghambat lalu lintas tentu bisa ditindak. Tapi kalau di pekarangan rumah warga, itu berbeda,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan utama yang sebenarnya perlu menjadi perhatian bersama bukan sekadar lokasi parkir kendaraan pelajar, melainkan masih banyaknya siswa yang menggunakan kendaraan bermotor meski belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Viktor, pendekatan edukatif jauh lebih penting dibanding tindakan penertiban yang dinilai kurang tepat sasaran. Ia berharap pembinaan terhadap pelajar dapat diperkuat agar kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh sejak dini.

“Yang perlu menjadi perhatian itu anak-anak yang belum cukup umur sudah membawa motor sendiri ke sekolah. Ini yang seharusnya diedukasi,” ucapnya.

Politisi Komisi II DPRD Samarinda itu juga mendorong adanya kolaborasi antara pihak sekolah, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian untuk memberikan pemahaman kepada siswa terkait keselamatan berkendara dan aturan lalu lintas.

Menurutnya, edukasi dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti seminar keselamatan berkendara, sosialisasi di sekolah, hingga forum diskusi bersama pelajar dan orang tua agar pengawasan terhadap anak juga semakin baik.

“Bisa dilakukan melalui sekolah dengan melibatkan kepolisian agar siswa memahami risiko dan aturan berkendara. Pendekatannya harus pembinaan,” jelasnya.

Meski demikian, Viktor Yuan menegaskan dirinya tetap mendukung langkah pemerintah dalam menekan penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar di bawah umur demi keselamatan bersama. Namun, ia menekankan setiap tindakan penertiban harus tetap sesuai aturan dan menghormati hak masyarakat.

“Kalau tujuannya mengingatkan siswa agar tidak membawa motor karena belum memenuhi syarat hukum, saya setuju. Tapi jangan sampai penertiban masuk ke halaman rumah warga,” tutupnya.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH