Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

BERITA DAERAH · 8 Agu 2025 16:15 WITA ·

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah


 Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Samarinda kembali membuahkan hasil signifikan. Lebih dari 1 juta batang rokok ilegal dan ratusan ribu liter minuman beralkohol tanpa izin berhasil disita dan dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp922 juta.

Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wayang, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong, agar tidak bisa digunakan kembali.

“Sebanyak 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol telah dimusnahkan. Ini merupakan hasil penindakan sejak Maret 2024 hingga Januari 2025,” ungkap Tribuana dalam keterangannya.

Barang-barang tersebut sebelumnya disita dari berbagai lokasi di Samarinda, termasuk warung pinggir jalan, gudang penyimpanan, hingga jasa ekspedisi yang digunakan sebagai jalur distribusi. Petugas berhasil mengamankan sejumlah tumpukan rokok tanpa pita cukai serta minuman keras ilegal dari operasi yang digelar selama hampir satu tahun tersebut.

Lebih lanjut, Tribuana menyebutkan bahwa salah satu kasus pelanggaran Undang-Undang Cukai telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang dilakukan oleh pihaknya.

Penindakan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tanpa cukai resmi, karena selain merugikan negara, juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan,” tegasnya.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma

11 September 2026 - 12:00 WITA

Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

6 September 2026 - 13:00 WITA

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH