Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Respon Penghentian Dapur MBG, Tekankan Pemenuhan Standar Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik di Forum ASEAN CMO 2026 #NgobroldiMeta di Yogyakarta, AMSI dan Meta Dorong Adaptasi AI di Redaksi AMSI Protes Pembatasan Konten Magdalene, Minta Dewan Pers Turun Tangan Donor Darah dan Skrining Diabetes di IKN, Perkuat Kesadaran Kesehatan

BERITA DAERAH · 8 Agu 2025 16:15 WITA ·

Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah


 Bea Cukai Samarinda Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Samarinda kembali membuahkan hasil signifikan. Lebih dari 1 juta batang rokok ilegal dan ratusan ribu liter minuman beralkohol tanpa izin berhasil disita dan dimusnahkan. Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp922 juta.

Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wayang, menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong, agar tidak bisa digunakan kembali.

“Sebanyak 1.045.256 batang rokok ilegal dan 238.850 liter minuman mengandung etil alkohol telah dimusnahkan. Ini merupakan hasil penindakan sejak Maret 2024 hingga Januari 2025,” ungkap Tribuana dalam keterangannya.

Barang-barang tersebut sebelumnya disita dari berbagai lokasi di Samarinda, termasuk warung pinggir jalan, gudang penyimpanan, hingga jasa ekspedisi yang digunakan sebagai jalur distribusi. Petugas berhasil mengamankan sejumlah tumpukan rokok tanpa pita cukai serta minuman keras ilegal dari operasi yang digelar selama hampir satu tahun tersebut.

Lebih lanjut, Tribuana menyebutkan bahwa salah satu kasus pelanggaran Undang-Undang Cukai telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang dilakukan oleh pihaknya.

Penindakan ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tanpa cukai resmi, karena selain merugikan negara, juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan,” tegasnya.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Respon Penghentian Dapur MBG, Tekankan Pemenuhan Standar

10 April 2026 - 18:00 WITA

Kabel Semrawut Disorot DPRD Samarinda, Pansus Dorong Regulasi Penataan Utilitas

9 April 2026 - 17:00 WITA

Data Penduduk Tak Sinkron, Pansus DPRD Samarinda Minta Segera Dibedah Ulang

9 April 2026 - 16:00 WITA

Disdukcapil Samarinda Luruskan Data Penduduk, Tegaskan Pentingnya Administrasi Resmi

9 April 2026 - 15:00 WITA

Samarinda Berduka, Hj. Meiliana Tutup Usia Selasa Sore

7 April 2026 - 21:00 WITA

Kunjungan Melonjak, Pantai Biru Kersik Dipoles Jadi Destinasi Unggulan

6 April 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH