KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Sosialisasi Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada 26–27 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.
Dalam keterangan persnya, Joko Sampurno menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku pendidikan mengenai proses dan persyaratan pengajuan izin pendirian lembaga PAUD dan PNFI. Menurutnya, regulasi baru mengharuskan lembaga memiliki badan hukum, seperti yayasan, sebagai bentuk legalitas penyelenggara pendidikan.
“Kalau dulu izin mendirikan PAUD cukup diurus ke Dinas Pendidikan, sekarang tidak lagi. Harus berbadan hukum, memiliki NIP tenaga pendidik, dan memenuhi berbagai persyaratan lain sesuai regulasi terbaru,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa PAUD yang dimaksud mencakup TK, SPS, TPA, dan SKB, sementara untuk PNFI mencakup PKBM dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman kepada para operator pendidikan, pengawas, dan penilai terkait prosedur perizinan yang baru agar dapat berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin mendirikan lembaga pendidikan ini menjadi lebih terorganisir dan legal. Jika legal, maka lembaga itu akan mendapat pengakuan formal dan bisa memberikan layanan pendidikan yang sah,” jelas Joko.
Saat ini, menurut pantauan Disdikbud Kukar, belum ditemukan lembaga pendidikan nonformal yang beroperasi secara ilegal. Namun, Joko menegaskan pentingnya pemenuhan syarat legalitas bagi setiap lembaga yang akan berdiri ke depan.
Terkait pendampingan pasca-sosialisasi, pihaknya membuka ruang komunikasi antara calon penyelenggara pendidikan dengan Dinas Pendidikan. Nantinya, pengurusan perizinan akan diarahkan melalui sistem pelayanan satu pintu atau Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Jadi, masyarakat yang ingin mendirikan lembaga PAUD dan PNFI bisa langsung berkonsultasi ke kami. Kami akan arahkan ke prosedur yang tepat,” tutup Joko.
Melalui sosialisasi ini, Disdikbud Kukar berharap lembaga-lembaga pendidikan di Kukar semakin profesional dan memenuhi standar kelayakan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (ADV/DisdikbudKukar)
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuz











