KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda memastikan akan segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja setelah surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diterbitkan. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Samarinda, Yuyun Puspita Ningrum, usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan UMP/UMK Tahun 2026.
Yuyun menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pengawasan pembayaran THR di daerah. Setelah edaran tersebut diterima, Disnaker akan langsung membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
“Setelah surat edaran dari Menteri terbit, kami akan segera membuka posko pengaduan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.
Ia menuturkan, posko utama rencananya akan dibuka di kantor Disnaker Kota Samarinda. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar akses pengaduan lebih mudah dijangkau oleh para pekerja, terutama yang berada di wilayah Samarinda Seberang dan daerah yang jauh dari pusat kota.
Tak hanya layanan langsung, Disnaker juga akan menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat. Layanan ini juga akan mencakup pengaduan terkait Bonus Hari Raya (BHR), termasuk bagi pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online.
Terkait mekanisme pembayaran THR, Yuyun menyebut perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, pihaknya mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal.
“Secara aturan maksimal tujuh hari sebelum hari raya harus sudah dibayarkan. Namun kami mengimbau perusahaan agar dapat menyalurkannya minimal 14 hari sebelumnya agar pekerja memiliki waktu mempersiapkan kebutuhan Lebaran,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Sementara itu, terkait Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2026, Yuyun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, perusahaan diminta tetap mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan melalui keputusan gubernur dan wali kota.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait pembayaran upah maupun THR, sehingga hak pekerja tetap terpenuhi dan hubungan industrial di Samarinda tetap kondusif,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












