Menu

Mode Gelap
IKN–Unhas Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong SDM dan Riset untuk Nusantara Bang Sukri Wafat, Dunia Pers Kaltim Kehilangan Sosok Penggerak Media Siber Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban HKBP Gelar Konser di IKN, Suasana Kebersamaan Terasa

BERITA DAERAH · 5 Mar 2026 16:00 WITA ·

DLH Samarinda Temukan Limbah Usaha Kuliner Masih Bercampur Minyak


 Kepala Bidang P2KLH DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto, memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah usaha kuliner di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Sidak tersebut menyoroti pengelolaan limbah usaha, khususnya limbah cair yang bercampur minyak dan berpotensi mencemari lingkungan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Bidang P2KLH DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto, memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah usaha kuliner di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Sidak tersebut menyoroti pengelolaan limbah usaha, khususnya limbah cair yang bercampur minyak dan berpotensi mencemari lingkungan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan di lapangan masih ditemukan limbah cair yang bercampur dengan minyak dan lemak.

“Yang menjadi perhatian kami, limbahnya masih tercampur dengan minyak. Seharusnya ada pemisahan antara minyak dan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya kepada awak media.

Agus menjelaskan, saat ini sistem perizinan lingkungan tidak lagi berupa izin pembangunan instalasi limbah seperti sebelumnya, melainkan menggunakan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Namun beberapa usaha yang diperiksa diketahui hanya memiliki dokumen SPPL.

“SPPL itu surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Walaupun kewajiban pemantauannya tidak sedetail UKL-UPL atau AMDAL, mereka tetap wajib mengelola limbah dari kegiatan usahanya,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, DLH juga menilai fasilitas yang disebut sebagai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa usaha belum memenuhi standar. Fasilitas tersebut dinilai masih sebatas tempat penampungan limbah sementara.

“Dari yang kami lihat, itu belum bisa disebut IPAL. Masih berupa tempat penampungan saja. Karena itu kami menyarankan agar tidak ada lagi limbah yang langsung mengalir ke parit,” tegas Agus.

DLH Samarinda pun telah memanggil pihak manajemen pusat usaha terkait untuk membahas perbaikan sistem pengolahan limbah. Manajemen disebut berkomitmen membangun IPAL baru, meski membutuhkan waktu hingga beberapa bulan ke depan.

Sementara itu, sebagai langkah penanganan sementara, DLH meminta pihak usaha melakukan penyedotan limbah secara rutin agar tidak meluap ke saluran drainase.

“Untuk sementara mereka harus melakukan penyedotan limbah secara berkala. Sedangkan solusi jangka panjangnya adalah pembangunan IPAL yang sesuai standar,” tutupnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bang Sukri Wafat, Dunia Pers Kaltim Kehilangan Sosok Penggerak Media Siber

17 April 2026 - 11:00 WITA

Ketua JMSI Kaltim Wafat, Dunia Pers Berduka

17 April 2026 - 08:00 WITA

DPRD Samarinda Ingatkan Aksi 21 April Jaga Ketertiban

16 April 2026 - 13:00 WITA

DPRD Samarinda Harap Kajari Baru Tingkatkan Penegakan Hukum

16 April 2026 - 11:00 WITA

Sekda Samarinda Yakin Sinergi Dengan Kejaksaan Terus Berlanjut

16 April 2026 - 10:00 WITA

Serah Terima Kajari Samarinda, Sinergi dan Penegakan Hukum Dikuatkan

16 April 2026 - 09:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH