Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

BERITA DAERAH · 5 Mar 2026 16:00 WITA ·

DLH Samarinda Temukan Limbah Usaha Kuliner Masih Bercampur Minyak


 Kepala Bidang P2KLH DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto, memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah usaha kuliner di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Sidak tersebut menyoroti pengelolaan limbah usaha, khususnya limbah cair yang bercampur minyak dan berpotensi mencemari lingkungan. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Bidang P2KLH DLH Kota Samarinda, Agus Mariyanto, memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah usaha kuliner di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Sidak tersebut menyoroti pengelolaan limbah usaha, khususnya limbah cair yang bercampur minyak dan berpotensi mencemari lingkungan. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bersama Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah usaha di Kota Tepian, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Samarinda, Agus Mariyanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan di lapangan masih ditemukan limbah cair yang bercampur dengan minyak dan lemak.

“Yang menjadi perhatian kami, limbahnya masih tercampur dengan minyak. Seharusnya ada pemisahan antara minyak dan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya kepada awak media.

Agus menjelaskan, saat ini sistem perizinan lingkungan tidak lagi berupa izin pembangunan instalasi limbah seperti sebelumnya, melainkan menggunakan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Namun beberapa usaha yang diperiksa diketahui hanya memiliki dokumen SPPL.

“SPPL itu surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Walaupun kewajiban pemantauannya tidak sedetail UKL-UPL atau AMDAL, mereka tetap wajib mengelola limbah dari kegiatan usahanya,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, DLH juga menilai fasilitas yang disebut sebagai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa usaha belum memenuhi standar. Fasilitas tersebut dinilai masih sebatas tempat penampungan limbah sementara.

“Dari yang kami lihat, itu belum bisa disebut IPAL. Masih berupa tempat penampungan saja. Karena itu kami menyarankan agar tidak ada lagi limbah yang langsung mengalir ke parit,” tegas Agus.

DLH Samarinda pun telah memanggil pihak manajemen pusat usaha terkait untuk membahas perbaikan sistem pengolahan limbah. Manajemen disebut berkomitmen membangun IPAL baru, meski membutuhkan waktu hingga beberapa bulan ke depan.

Sementara itu, sebagai langkah penanganan sementara, DLH meminta pihak usaha melakukan penyedotan limbah secara rutin agar tidak meluap ke saluran drainase.

“Untuk sementara mereka harus melakukan penyedotan limbah secara berkala. Sedangkan solusi jangka panjangnya adalah pembangunan IPAL yang sesuai standar,” tutupnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH