Menu ✖

Mode Gelap
Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak Hakim Agung Tinjau IKN, Sebut Pembangunan Kawasan Yudikatif Terus Berjalan Basuki Sambut Mahasiswa Angkatan Pertama Universitas Gunadarma IKN

BERITA DAERAH · 28 Jul 2026 18:00 WITA ·

DPRD Samarinda Minta Pengawasan Angkutan Material Diperketat, Ceceran Muatan Ancam Keselamatan Pengendara


 Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta perusahaan memastikan setiap armada angkut memenuhi standar keselamatan, termasuk menutup muatan dengan baik agar tidak mencemari jalan dan membahayakan pengguna jalan. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta perusahaan memastikan setiap armada angkut memenuhi standar keselamatan, termasuk menutup muatan dengan baik agar tidak mencemari jalan dan membahayakan pengguna jalan. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkut material yang masih kerap meninggalkan ceceran pasir, batu, semen, maupun material bangunan lainnya di sejumlah ruas jalan. Persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan sekaligus berpotensi merusak infrastruktur jalan.

Salah satu ruas jalan yang menjadi perhatian DPRD adalah Jalan PM Noor, yang setiap hari dilalui kendaraan logistik dan angkutan bertonase besar menuju kawasan pinggiran Kota Samarinda. DPRD menilai aktivitas distribusi barang memang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, namun harus tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan setiap perusahaan wajib memastikan armada angkut yang beroperasi memenuhi standar keselamatan, termasuk memastikan muatan tertutup rapat agar tidak berjatuhan selama perjalanan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai material yang diangkut justru membahayakan pengguna jalan,” ujar Deni, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, kelalaian perusahaan dalam mengamankan muatan tidak hanya menyebabkan jalan menjadi kotor, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara sepeda motor yang rentan tergelincir akibat pasir atau batu yang tercecer di permukaan jalan.

Deni menegaskan, Jalan PM Noor merupakan jalur strategis yang setiap hari dilintasi kendaraan pengangkut material menuju berbagai lokasi pembangunan. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan tersebut harus dilakukan secara lebih intensif oleh instansi terkait.

Ia mendorong Dinas Perhubungan Kota Samarinda bersama aparat penegak hukum memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di sejumlah titik untuk mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran.

“Rekaman CCTV bisa menjadi dasar untuk mengetahui kendaraan berasal dari perusahaan mana. Setelah itu, perusahaan harus dipanggil dan diberi peringatan,” katanya.

Menurut Deni, pemanfaatan teknologi pengawasan akan mempermudah proses penindakan sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan keselamatan dalam pengangkutan material.

Selain memberikan teguran, DPRD juga meminta setiap perusahaan bertanggung jawab penuh apabila armadanya menyebabkan material tercecer di jalan. Perusahaan diminta segera membersihkan tumpahan material agar tidak mengeras, merusak permukaan jalan, maupun mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Kalau armadanya yang menyebabkan pasir atau batu tercecer, maka perusahaan juga yang harus membersihkannya. Itu bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Deni.

Tidak hanya ceceran material bangunan, Komisi III DPRD Samarinda juga menyoroti masih adanya kendaraan yang mengalami kebocoran tangki sehingga solar tumpah ke badan jalan. Kondisi tersebut dinilai jauh lebih berbahaya karena membuat permukaan aspal menjadi licin dan meningkatkan potensi kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.

Menurut DPRD, perusahaan harus melakukan pemeriksaan rutin terhadap kondisi armada sebelum beroperasi agar kebocoran maupun kerusakan teknis dapat dicegah sejak dini.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD memastikan akan mendorong penegakan aturan yang lebih tegas apabila masih ditemukan perusahaan yang mengabaikan peringatan. Deni menyebut sanksi administratif hingga penyegelan kendaraan dapat menjadi pilihan apabila pelanggaran terus berulang dan tidak ada upaya perbaikan dari pihak perusahaan.

“Pembinaan tetap menjadi langkah awal. Namun jika terus diabaikan, kami akan mendorong tindakan tegas demi melindungi keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dapat meningkatkan disiplin dalam operasional kendaraan angkut material. Dengan pengawasan yang lebih ketat serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan, kondisi jalan di Kota Samarinda diharapkan menjadi lebih bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Kejari-PWI Kukar Siapkan FORWAKA, Perkuat Komunikasi dan Kompetensi Wartawan

22 September 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH