Menu ✖

Mode Gelap
Helmi Abdullah Dorong IWAPI Perkuat Daya Saing UMKM Perempuan di Samarinda DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Hukum Pembongkaran Lapak UMKM di Teras Samarinda Helmi Abdullah Dukung Sanggar Pilar, Bawa Budaya Dayak Samarinda ke Panggung Nasional DPRD Samarinda Soroti Koperasi Merah Putih, 59 Kelurahan Dinilai Belum Optimal Perkuat Sinergi dengan Pemda, PHSS Gelar Pertandingan Persahabatan di Samarinda

BERITA DAERAH · 27 Okt 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Hukum Pembongkaran Lapak UMKM di Teras Samarinda


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mempertanyakan dasar hukum penertiban dan pembongkaran lapak UMKM di Teras Samarinda Tahap I yang diduga dilakukan atas instruksi lisan pejabat Pemkot Samarinda. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mempertanyakan dasar hukum penertiban dan pembongkaran lapak UMKM di Teras Samarinda Tahap I yang diduga dilakukan atas instruksi lisan pejabat Pemkot Samarinda.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyoroti penertiban lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Teras Samarinda Tahap I pada 26 September 2026. Ia mempertanyakan dasar hukum pembongkaran tenda pedagang yang dalam rapat disebut diduga dilakukan atas instruksi lisan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Samarinda di Gedung DPRD, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (27/10/2026). Rapat digelar menyusul pengaduan para pelaku UMKM yang terdampak dan meminta DPRD menindaklanjuti penghentian aktivitas usaha mereka di kawasan tersebut.

Iswandi menjelaskan, melalui RDP tersebut, DPRD ingin menelusuri kronologi penertiban, alasan penghentian kegiatan usaha, serta prosedur yang digunakan pemerintah dalam mengambil keputusan. Menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada 26 September lalu, para pelaku UMKM tiba-tiba dilarang berjualan di Teras Samarinda Tahap I. Kami ingin mengetahui dasar kebijakan tersebut,” ujar Iswandi.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan penataan kawasan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan berdasarkan kesepakatan dengan pengelola.

Dalam pembahasan RDP, muncul keterangan bahwa pembongkaran tenda pedagang dilakukan setelah adanya instruksi lisan dari pejabat Pemkot Samarinda. Informasi tersebut menjadi perhatian Komisi II karena perlu diklarifikasi, terutama terkait kewenangan pemberi perintah dan prosedur administratif yang mendasari penertiban.

“Tadi disampaikan bahwa pembongkaran dilakukan atas perintah Asisten II. Kami ingin mengetahui apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Menurut Iswandi, kejelasan prosedur sangat penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terlebih, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, sejumlah pelaku UMKM dan penyelenggara kegiatan disebut telah memiliki kontrak resmi untuk menjalankan usaha di kawasan tersebut.

DPRD Soroti Kontrak dan Kepastian Usaha Pedagang

Komisi II turut mendalami status kerja sama para pedagang yang berjualan di Teras Samarinda. Berdasarkan keterangan dalam RDP, pelaku UMKM dan event organizer (EO) yang menyelenggarakan kegiatan telah mengantongi kontrak serta menyewa lapak melalui Perumda Varia Niaga Samarinda selaku pengelola kawasan.

Keberadaan kontrak tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi. DPRD ingin memastikan bagaimana perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan keputusan penertiban yang menyebabkan para pedagang tidak dapat melanjutkan aktivitas usaha mereka.

Iswandi menilai, seluruh pihak yang terlibat perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut juga diperlukan untuk mengetahui pihak yang mengambil keputusan, dasar kebijakan, serta mekanisme pelaksanaannya.

Namun, RDP pada Selasa tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir. Pembahasan akan dilanjutkan karena sejumlah pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan langsung belum hadir dalam rapat.

Komisi II berencana memanggil kembali Asisten II Pemkot Samarinda, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, pihak EO, serta perwakilan pedagang untuk memberikan keterangan mengenai kronologi dan dasar penertiban.

“Kami akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Asisten II, Dirut Perumda Varia Niaga, EO, dan perwakilan pedagang agar persoalan ini menjadi terang,” kata Iswandi.

Melalui pemanggilan lanjutan tersebut, DPRD berharap dapat memperoleh informasi yang utuh sebelum menentukan langkah berikutnya. Klarifikasi dari seluruh pihak juga diperlukan agar penilaian terhadap prosedur penertiban tidak hanya didasarkan pada keterangan sepihak.

Penertiban Berdampak terhadap Puluhan Pelaku UMKM

Selain mempertanyakan aspek administrasi dan kepastian kontrak, Iswandi mengingatkan bahwa Teras Samarinda semestinya dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kegiatan UMKM dalam berbagai acara dinilai berpotensi menggerakkan perekonomian lokal sekaligus membuka peluang usaha bagi warga.

Ia juga mempertanyakan alasan penghentian kegiatan tersebut, mengingat sejumlah acara sebelumnya di kawasan yang sama disebut dapat berlangsung tanpa persoalan berarti.

“Prinsipnya, kami ingin UMKM diberdayakan. Beberapa kegiatan sebelumnya berjalan aman, sehingga penertiban kali ini perlu dijelaskan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan pelaku UMKM sekaligus pemilik Juragan Entertainment, Rodi Arianto, menyampaikan bahwa penertiban tersebut berdampak terhadap puluhan pelaku usaha. Ia menyebut terdapat 51 lapak bertenda dan sekitar 25 pelaku usaha non-tenda yang terdampak pembongkaran.

Rodi memperkirakan kerugian material yang dialami setiap pelaku UMKM mencapai lebih dari Rp1 juta. Kerugian tersebut berkaitan dengan biaya persiapan dan kebutuhan usaha yang telah dikeluarkan sebelum kegiatan dihentikan.

Atas kondisi itu, para pelaku UMKM bersama pihak EO berharap Pemkot Samarinda memberikan kesempatan kembali untuk berjualan saat kegiatan atau acara berlangsung di Teras Samarinda. Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan ganti rugi atas pengeluaran yang telanjur dilakukan akibat pembongkaran lapak.

DPRD Kota Samarinda menegaskan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan pendalaman melalui klarifikasi seluruh pihak terkait. Komisi II ingin memastikan proses penertiban berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencari penyelesaian yang adil bagi pelaku usaha yang terdampak.

Hasil RDP lanjutan nantinya diharapkan dapat memperjelas dasar kebijakan penertiban, status perjanjian usaha, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian kepada para pedagang. Dengan demikian, penataan kawasan Teras Samarinda tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek administrasi pemerintahan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Helmi Abdullah Dorong IWAPI Perkuat Daya Saing UMKM Perempuan di Samarinda

27 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Helmi Abdullah Dukung Sanggar Pilar, Bawa Budaya Dayak Samarinda ke Panggung Nasional

26 Oktober 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Soroti Koperasi Merah Putih, 59 Kelurahan Dinilai Belum Optimal

26 Oktober 2026 - 16:00 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pemda, PHSS Gelar Pertandingan Persahabatan di Samarinda

26 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Refleksi Dua Tahun DPRD Balikpapan, AMSI Soroti Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Iswandi Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Ganggu Likuiditas Bank Daerah

23 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH