KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Penataan lapak pedagang di Pasar Pagi Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat sorotan dari DPRD Kota Samarinda. Sejumlah pedagang mengeluhkan hasil pengundian lapak yang menempatkan tempat usaha milik satu keluarga di lokasi berjauhan, bahkan berbeda lantai, sehingga dinilai menyulitkan aktivitas perdagangan sehari-hari.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda melakukan evaluasi terhadap penempatan lapak. Evaluasi dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, terutama bagi pedagang yang memiliki beberapa lapak tetapi masih dikelola dalam satu keluarga atau manajemen usaha.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan proses penataan Pasar Pagi secara umum masih berjalan sesuai agenda pemerintah kota. Namun, ia menilai sejumlah persoalan yang muncul setelah pengundian perlu segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan pedagang.
Menurut Joha, persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan jumlah lapak yang tersedia, melainkan perbedaan antara kepemilikan administratif dan pengelolaan usaha di lapangan.
Ia menjelaskan, terdapat pedagang yang memiliki dua hingga tiga lapak dengan nama berbeda, seperti nama istri atau anak, tetapi seluruhnya dikelola oleh orang yang sama. Kondisi ini membuat setiap lapak tercatat sebagai milik individu berbeda sehingga nomor dan lokasi penempatannya diundi secara terpisah.
“Secara administrasi pemiliknya berbeda, tetapi pengelolanya bisa satu orang,” ujar Joha saat ditemui di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, mekanisme pengundian tersebut berpotensi membuat lapak yang dikelola satu orang berada di lokasi yang berjauhan. Bahkan, ada pedagang yang mendapatkan lapak di lantai dua, sementara lapak lainnya berada di lantai tiga dengan jarak yang cukup jauh.
Kondisi itu dinilai dapat menghambat operasional usaha karena pedagang harus berpindah-pindah lokasi untuk mengawasi dan melayani aktivitas perdagangan di setiap lapaknya.
“Kalau berjauhan, pedagang akan kesulitan mengelola dua tempat sekaligus,” tegasnya.
Joha mengingatkan, Pasar Pagi merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat di Samarinda. Karena itu, penataan lapak tidak cukup hanya mengedepankan ketertiban administrasi, tetapi juga harus memperhatikan kelancaran usaha dan kenyamanan pedagang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud meminta pemerintah mengabaikan ketentuan yang telah disepakati. Namun, ia mendorong adanya evaluasi dan pertimbangan yang proporsional terhadap kasus-kasus tertentu agar kebijakan penataan tidak menimbulkan kesulitan baru bagi pedagang kecil.
“Kalau pengelolanya satu orang, sebaiknya lapaknya bisa didekatkan. Aturan harus mempermudah, bukan mempersulit,” katanya.
Untuk itu, Komisi II meminta Disdag Kota Samarinda turun langsung melakukan pemeriksaan dan pendataan ulang terhadap pengelola aktif setiap lapak. Pendataan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai pola pengelolaan usaha, sehingga menjadi dasar dalam mempertimbangkan penyesuaian lokasi secara adil dan transparan.
Selain evaluasi lapangan, Joha juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan perwakilan pedagang. Menurutnya, komunikasi diperlukan agar persoalan yang muncul dapat dibahas bersama dan menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Ia menilai, keterbukaan dalam proses evaluasi penting untuk mencegah kecemburuan sosial di antara pedagang. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menciptakan pasar tertib justru memunculkan persoalan baru akibat perbedaan penempatan lapak.
Komisi II DPRD Kota Samarinda juga berencana mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas terkait guna membahas keluhan tersebut dan merumuskan langkah penyelesaian.
“Kami akan terus mengawal aspirasi pedagang. Kami berharap dinas terkait segera turun dan mendengarkan keluhan mereka,” ungkapnya.
Melalui evaluasi dan pendataan yang menyeluruh, penataan Pasar Pagi Samarinda diharapkan tidak hanya menciptakan kawasan perdagangan yang tertib secara fisik, tetapi juga memberikan kepastian usaha, kenyamanan, dan rasa keadilan bagi para pedagang serta masyarakat yang berbelanja.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












