KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda mengevaluasi realisasi program dan serapan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (6/7/2026). Selain membahas capaian program hingga triwulan II Tahun Anggaran 2026, DPRD juga menyoroti pengembangan sistem digitalisasi pelayanan publik serta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Rapat yang berlangsung di lingkungan DPRD Kota Samarinda tersebut dihadiri jajaran Komisi I bersama perwakilan Diskominfo Kota Samarinda. Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program pemerintah sekaligus menjadi bahan penyusunan kebijakan dan anggaran pada tahun berikutnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan rapat difokuskan untuk melihat sejauh mana realisasi program dan penyerapan anggaran Diskominfo hingga memasuki triwulan III.
“Kami ingin memastikan seluruh program berjalan sesuai target dan anggarannya terserap secara optimal,” ujar Ronal kepada wartawan usai rapat.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I juga menyoroti anggaran publikasi, pengelolaan komunikasi pemerintah, serta penguatan transformasi digital yang menjadi salah satu fokus Diskominfo Kota Samarinda.
Menurut Ronal, Diskominfo menyampaikan kebutuhan pengembangan layanan pemerintahan berbasis digital hingga ke tingkat kelurahan. Saat ini, implementasi layanan digital masih lebih banyak diterapkan di tingkat kecamatan sehingga perlu diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.
“Pelayanan digital harus bisa menjangkau hingga tingkat kelurahan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan pemerintah,” katanya.
Di luar agenda utama, Komisi I turut membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya terkait mekanisme jalur domisili yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan penjelasan Diskominfo, instansi tersebut hanya berperan sebagai penyedia infrastruktur dan pengelola sistem informasi pendaftaran. Sementara itu, proses penentuan titik domisili maupun penghitungan jarak rumah calon peserta didik ke sekolah masih dilakukan secara manual oleh operator sekolah.
Fakta tersebut, menurut Ronal, menjadi perhatian karena sistem yang digunakan belum sepenuhnya memanfaatkan teknologi digital untuk menghitung jarak secara otomatis.
“Saya kira sistemnya sudah otomatis, ternyata masih ada proses input manual,” ungkapnya.
Ia menjelaskan aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB merupakan sistem yang telah digunakan sejak tahun 2024 dan hingga kini belum mendukung penghitungan jarak berbasis koordinat secara otomatis.
Menurutnya, di era digital saat ini proses tersebut seharusnya sudah dapat dilakukan melalui sistem yang terintegrasi sehingga hasilnya lebih akurat, transparan, dan meminimalkan potensi kesalahan maupun perbedaan penafsiran.
“Ke depan, sistem harus benar-benar terintegrasi agar penghitungan jarak dilakukan secara otomatis,” tegas Ronal.
Komisi I DPRD Kota Samarinda berharap hasil evaluasi tersebut menjadi masukan bagi Diskominfo untuk terus meningkatkan kualitas transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Selain memperluas layanan digital hingga tingkat kelurahan, DPRD juga mendorong penyempurnaan sistem SPMB agar proses penerimaan murid baru berlangsung lebih transparan, akurat, efisien, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












