KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda dalam rapat yang digelar pada Senin (6/7/2026). Pembahasan kedua ini difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi dengan menghimpun berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, mengatakan pembahasan Raperda masih berada pada tahap penyempurnaan dan belum memasuki proses finalisasi. Berbagai usulan yang disampaikan pada rapat sebelumnya kini dibahas kembali untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan industri Kota Samarinda dalam jangka panjang.
“Sekarang tahap penyempurnaan. Masih ada beberapa pembahasan sebelum masuk finalisasi,” ujar Samri usai rapat.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan OPD terkait dan Bagian Hukum agar seluruh aspek hukum maupun teknis dapat diakomodasi sebelum Raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Samri menjelaskan, Raperda tersebut disusun sebagai pedoman arah pembangunan kawasan industri di Kota Samarinda untuk 20 tahun ke depan. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pengembangan kawasan industri sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menyebut Kecamatan Palaran menjadi kawasan yang diproyeksikan sebagai pusat pengembangan industri karena masih memiliki ketersediaan lahan yang cukup luas dan dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
“Palaran menjadi kawasan yang paling potensial karena masih tersedia lahan yang luas,” katanya.
Selain Palaran, pemerintah juga merencanakan pengembangan kawasan industri di beberapa wilayah lain, seperti Kecamatan Sambutan. Namun, pengembangannya lebih difokuskan pada penguatan kawasan industri yang telah ada (existing), sementara pembangunan kawasan industri berskala besar diprioritaskan di Palaran.
Dalam penyusunan Raperda tersebut, pemerintah turut mengakomodasi berbagai sektor industri unggulan yang selama ini berkembang di Kota Samarinda. Mulai dari industri makanan dan minuman, industri pengolahan, hingga sektor ekonomi kreatif seperti konveksi dan produksi Sarung Samarinda yang menjadi salah satu produk unggulan daerah.
Meski demikian, Samri menilai regulasi tersebut harus bersifat adaptif mengingat perkembangan dunia industri akan terus berubah dalam dua dekade mendatang. Oleh karena itu, Komisi I mengusulkan agar Raperda memuat ketentuan yang dapat mengakomodasi munculnya jenis-jenis industri baru yang belum berkembang saat ini.
“Perda ini harus fleksibel agar tetap relevan menghadapi perkembangan industri di masa depan,” tegasnya.
Ia berharap proses penyempurnaan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga Kota Samarinda memiliki regulasi yang kuat sebagai pedoman pembangunan sektor industri. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memperluas lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan selama 20 tahun mendatang.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












