KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda merespons laporan masyarakat terkait kerusakan pondasi di kawasan Teras Samarinda yang dilaporkan ambruk saat proses pemasangan turap. Dewan memastikan akan melakukan peninjauan langsung untuk mengetahui kondisi kerusakan sekaligus memastikan pihak yang memiliki kewenangan atas lokasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan laporan mengenai kerusakan tersebut telah diterima pihaknya dalam beberapa hari terakhir. Namun, hingga kini pihaknya belum melihat langsung kondisi di lapangan sehingga diperlukan verifikasi sebelum menentukan langkah pengawasan.
Menurut Deni, pengecekan lapangan penting dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran yang jelas mengenai titik kerusakan, kondisi fisik bangunan, serta faktor yang menyebabkan kerusakan tersebut.
Selain itu, Komisi III juga akan memastikan status dan kewenangan lahan di kawasan tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah penanganan kerusakan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, atau Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Setelah kewenangannya jelas, baru kami tindak lanjuti siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana solusi perbaikannya,” kata Deni, Senin (5/10/2026).
Ia menyebut, hasil peninjauan nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi III untuk meminta penjelasan kepada pihak terkait, termasuk mengenai aspek teknis pekerjaan dan langkah penanganan kerusakan.
“Laporannya sudah kami terima, tetapi saya belum sempat melihat langsung kondisi di lapangan,” ujarnya.
Deni juga mengingatkan agar persoalan kerusakan pada satu titik tidak sampai menghambat pelaksanaan pembangunan Teras Samarinda pada segmen lainnya. Komisi III akan memastikan pekerjaan tahap berikutnya tetap berjalan sesuai rencana.
“Yang penting, pekerjaan tahap II segmen 1 tetap berjalan dan tidak terganggu karena kerusakan di bagian lain,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi III juga berencana mengecek sejumlah fasilitas Teras Samarinda yang telah dibuka dan digunakan masyarakat. Pemeriksaan diperlukan untuk melihat kondisi fasilitas setelah kawasan tersebut ramai dimanfaatkan warga sebagai ruang publik.
Deni berharap pengembangan Teras Samarinda tahap II dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan kawasan tersebut diharapkan mampu menambah pilihan ruang terbuka dan lokasi rekreasi bagi warga Kota Samarinda.
“Kami ingin tahap II menjadi alternatif ruang rekreasi bagi masyarakat,” pungkasnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












