KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota dewan. Wali Kota Samarinda Andi Harun turut hadir bersama unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah, sementara camat dan lurah mengikuti secara daring.
Usai rapat, Andi Harun menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. “Batas penyampaian LKPJ sekitar 30 hari setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menyebutkan, LKPJ memuat perencanaan dan realisasi anggaran, pendapatan, belanja daerah, serta pelaksanaan program pembangunan, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi selama satu tahun. “Semua capaian dan tantangan, baik di bidang ekonomi maupun sosial, kami sampaikan secara menyeluruh,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD selanjutnya akan melakukan evaluasi melalui panitia khusus (pansus) untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan. “DPRD akan melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi strategis untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Dokumen LKPJ tersebut akan dipelajari sebelum masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum dalam paripurna lanjutan, hingga bermuara pada rekomendasi akhir DPRD.
Andi Harun menegaskan, rekomendasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah kota dan dilaporkan kembali pada LKPJ tahun berikutnya. “Rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti dan dilaporkan pada LKPJ selanjutnya,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi DPRD Samarinda atas terselenggaranya rapat tersebut dan berharap proses pembahasan berjalan lancar hingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan kota.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












