Menu

Mode Gelap
Bulan Inklusi Keuangan: Tingkatkan Literasi Keuangan dan Investasi di Kalangan Masyarakat Nusantara Bahasa Jadi Fondasi Peradaban IKN: Otorita IKN Tegaskan Komitmen pada Penguatan Bahasa Nasional NusaPadu: Lompatan Baru Menuju Perencanaan Terpadu Ibu Kota Nusantara Polres Kukar Ajak Ojek Online dan Buruh Jaga Kamtibmas Lewat Apel Bersama dan Program Warung Berkah Sekda Kukar Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Gelaran MTQ Tenggarong

IKN NUSANTARA · 31 Jul 2025 08:15 WITA ·

Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Otorita IKN Gelar Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)


 Perkuat Tata Kelola Pertanahan, Otorita IKN Gelar Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Dalam upaya menciptakan ekosistem pertanahan yang mendukung pembangunan kota yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN pada Rabu (30/07/2025). Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis Otorita IKN untuk membangun tata kelola lahan yang kuat, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang seluruh pemangku kepentingan di Nusantara.

Rapat diawali dengan penyampaian aspirasi dari IPPAT, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai regulasi terbaru, yaitu Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025 yang menggantikan Perka Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pertanahan di IKN. Selain itu, turut dibahas isu-isu strategis guna menyelaraskan pemahaman terhadap dinamika pertanahan yang berkembang.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, memaparkan mengenai tata kelola pertanahan sesuai Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN yang baru untuk 9 Wilayah Perencanaan (WP) di IKN.

“Berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 6 Tahun 2025, pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN. Apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN. Sementara itu, untuk tanah yang berada di luar sembilan WP tersebut, transaksi penjualan dapat langsung dilakukan, namun tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN.” jelas Mia.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengharapkan diskusi ini bisa menjadi wadah kolaborasi antara Otorita IKN dengan IPATT.

“Mudah-mudahan dari diskusi ini kita bisa mencapai kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, dan semuanya tentu ada aturannya,” ujar Basuki.

Pada kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Otorita IKN menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pertanahan yang progresif, terintegrasi, dan berpihak pada kepastian hukum. Kolaborasi erat dengan IPPAT dan instansi pertanahan di daerah menjadi landasan penting dalam menciptakan ekosistem pertanahan yang mendukung transformasi Nusantara sebagai ibu kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bulan Inklusi Keuangan: Tingkatkan Literasi Keuangan dan Investasi di Kalangan Masyarakat Nusantara

24 Oktober 2025 - 21:15 WITA

Bahasa Jadi Fondasi Peradaban IKN: Otorita IKN Tegaskan Komitmen pada Penguatan Bahasa Nasional

24 Oktober 2025 - 20:15 WITA

NusaPadu: Lompatan Baru Menuju Perencanaan Terpadu Ibu Kota Nusantara

24 Oktober 2025 - 19:15 WITA

Peringati HUT ke-24, GEPAK Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Pembangunan IKN

23 Oktober 2025 - 19:15 WITA

Otorita IKN Kembangkan Konsep Bangunan Gedung Cerdas Dengan Pemanfaatan Fitur AI

22 Oktober 2025 - 19:15 WITA

Otorita IKN Bangun Kepercayaan Publik Lewat Siaran Edukatif Bersama TVRI Kaltim

21 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Trending di IKN NUSANTARA