Menu

Mode Gelap
Dukung Program Prioritas Presiden, Otorita IKN Ajak Masyarakat Nusantara Hidup Sehat Lewat Cek Kesehatan Gratis Disdikbud Kukar Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru di Era Pembelajaran Digital Sekolah Didorong Mandiri Kelola OSIS, Disdikbud Kukar Tekankan Pembinaan Kepemimpinan Siswa Berkelanjutan Disdikbud Kukar Perkuat Literasi Digital Sekolah, Dukung Pengembangan Perpustakaan Modern di SMP Disdikbud Kukar Bangun Karakter Siswa Lewat Kegiatan Non-Akademik, Dorong Sekolah Aktif Gelar Ekskul Kreatif

IKN NUSANTARA · 8 Okt 2025 12:15 WITA ·

Polsek Kembang Janggut Tangkap Pengedar Sabu


 Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut) Perbesar

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Kembang Janggut. (Foto. Dok: Polsek Kembang Janggut)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias D, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.15 Wita. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

“Awalnya, pada Jumat (3/10/2025), personel Unit Reskrim kami mendapat informasi bahwa di Desa Long Beleh Modang sering terjadi transaksi sabu,” ungkap AKP Dedi Supriyanto, Rabu (9/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang dikenal dengan sebutan D. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku tinggal di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang.

Selanjutnya, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang pria di dapur rumah dan segera mengamankannya. Pelaku kemudian mengaku berinisial A alias D.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi lima bungkus sabu di dalam tas selempang milik pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Kembang Janggut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Dedi.

Kini, A alias D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Program Prioritas Presiden, Otorita IKN Ajak Masyarakat Nusantara Hidup Sehat Lewat Cek Kesehatan Gratis

9 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Otorita IKN Gandeng Jimly School of Law and Government untuk Siapkan Fungsi Pemerintahan Daerah Khusus di IKN

8 Oktober 2025 - 13:15 WITA

Otorita IKN Serahkan Bantuan bagi Pekerja Terdampak Kebakaran Hunian Pekerja Konstruksi

7 Oktober 2025 - 13:15 WITA

Satu Tahun Beroperasi: Mayapada Hospital Nusantara Berikan Cek Kesehatan Gratis bagi Pekerja Konstruksi IKN

7 Oktober 2025 - 12:15 WITA

IKN Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Guru Menuju Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Oktober 2025 - 11:15 WITA

Ribuan Pelari Meriahkan Swissôtel Nusantara Anniversary Run 2025 di Ibu Kota Nusantara

6 Oktober 2025 - 10:15 WITA

Trending di IKN NUSANTARA