Menu

Mode Gelap
Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Perjuangkan Aspirasi Rakyat Pulang ke Tenggarong, Rita Widyasari: “Saat Ini Saya Ingin Bersama Keluarga” OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara OIKN Hadir di IEES 2026 Balikpapan, Perkenalkan Progres Pembangunan Nusantara dan Peluang Investasi KAHMI Kukar Gelar Rakerda, Satukan Program dan Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

BERITA DAERAH · 26 Feb 2026 17:00 WITA ·

Sengketa Puskesmas Sidomulyo Memanas, Abdullah Pastikan Gugat Ulang Pemkot


 Pemilik lahan, Abdullah, memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda. Ia menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kota Samarinda terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pemilik lahan, Abdullah, memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda. Ia menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kota Samarinda terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo kembali bergulir. Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (26/2/2026), pemilik lahan Abdullah memastikan akan kembali menggugat Pemerintah Kota Samarinda.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda itu membahas aduan warga terkait penggunaan lahan oleh Pemkot. Abdullah mengaku hasil pertemuan tersebut menguatkan langkahnya untuk menempuh jalur hukum lanjutan.

“Kami disuruh gugat kembali. Itu yang diputuskan hari ini. Ya pasti kami gugat lagi,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar kemenangan Pemkot di tingkat banding, terutama terkait klaim bahwa sebagian lahan telah dibayar atau diwakafkan oleh almarhum ayahnya.

“Kalau memang ada bukti yang benar, bukan rekayasa, saya akui. Kalau benar bapak saya sudah menerima uang, saya yang berdosa. Tapi mana buktinya?” tegasnya.

Abdullah menjelaskan, persoalan ini mulai ia pertanyakan sejak 2009. Ia kemudian melayangkan surat resmi pada 2011 dan baru mendapat jawaban pada 2017 yang menyarankan penyelesaian melalui gugatan.

“Saya gugat tahun 2018 dan menang di Pengadilan Negeri,” katanya.

Ia juga menyoroti isu tunggakan pajak yang muncul saat persidangan. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada tagihan yang disampaikan kepadanya.

“Masa tanah saya ditempati, saya disuruh bayar pajak? Itu munculnya waktu sidang saja,” ungkapnya.

Selain itu, Abdullah menyinggung proses sertifikasi lahan yang disebut pernah ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak memiliki alas hak jelas. Ia menegaskan akan membuka perkara baru dengan menyiapkan bukti tambahan.

“Yang kami pertanyakan sederhana, mana bukti Pemkot menyatakan sudah dibayar atau sudah diwakafkan. Itu saja,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Perjuangkan Aspirasi Rakyat

13 Juni 2026 - 11:00 WITA

Pulang ke Tenggarong, Rita Widyasari: “Saat Ini Saya Ingin Bersama Keluarga”

12 Juni 2026 - 21:00 WITA

KAHMI Kukar Gelar Rakerda, Satukan Program dan Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

12 Juni 2026 - 16:00 WITA

Dari Mahakam ke Panggung Nasional, Achmad Fauzi Satukan Tingkilan dan Keroncong dalam “Rampak Jreng”

12 Juni 2026 - 15:00 WITA

Achmad Sukamto, Politisi Senior Golkar yang Konsisten Mengawal Aspirasi Warga Samarinda

12 Juni 2026 - 14:00 WITA

Konvensi Media Siber di Samarinda Bahas Tantangan Industri Pers, Hadirkan Empat Narasumber Nasional

12 Juni 2026 - 10:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH