Menu ✖

Mode Gelap
AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun

BERITA DAERAH · 26 Feb 2026 17:00 WITA ·

Sengketa Puskesmas Sidomulyo Memanas, Abdullah Pastikan Gugat Ulang Pemkot


 Pemilik lahan, Abdullah, memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda. Ia menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kota Samarinda terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pemilik lahan, Abdullah, memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda. Ia menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kota Samarinda terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo kembali bergulir. Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (26/2/2026), pemilik lahan Abdullah memastikan akan kembali menggugat Pemerintah Kota Samarinda.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda itu membahas aduan warga terkait penggunaan lahan oleh Pemkot. Abdullah mengaku hasil pertemuan tersebut menguatkan langkahnya untuk menempuh jalur hukum lanjutan.

“Kami disuruh gugat kembali. Itu yang diputuskan hari ini. Ya pasti kami gugat lagi,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar kemenangan Pemkot di tingkat banding, terutama terkait klaim bahwa sebagian lahan telah dibayar atau diwakafkan oleh almarhum ayahnya.

“Kalau memang ada bukti yang benar, bukan rekayasa, saya akui. Kalau benar bapak saya sudah menerima uang, saya yang berdosa. Tapi mana buktinya?” tegasnya.

Abdullah menjelaskan, persoalan ini mulai ia pertanyakan sejak 2009. Ia kemudian melayangkan surat resmi pada 2011 dan baru mendapat jawaban pada 2017 yang menyarankan penyelesaian melalui gugatan.

“Saya gugat tahun 2018 dan menang di Pengadilan Negeri,” katanya.

Ia juga menyoroti isu tunggakan pajak yang muncul saat persidangan. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada tagihan yang disampaikan kepadanya.

“Masa tanah saya ditempati, saya disuruh bayar pajak? Itu munculnya waktu sidang saja,” ungkapnya.

Selain itu, Abdullah menyinggung proses sertifikasi lahan yang disebut pernah ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak memiliki alas hak jelas. Ia menegaskan akan membuka perkara baru dengan menyiapkan bukti tambahan.

“Yang kami pertanyakan sederhana, mana bukti Pemkot menyatakan sudah dibayar atau sudah diwakafkan. Itu saja,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif

7 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH