Menu

Mode Gelap
Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal Karhutla dan Kekeringan di Kukar, Pemkab Siapkan Rekayasa Cuaca Untuk Selamatkan Pertanian Suharso Monoarfa Tinjau IKN, Dorong Konsistensi Pembangunan dan Keberanian Investor Lokal Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal

BERITA DAERAH · 26 Feb 2026 17:00 WITA ·

Sengketa Puskesmas Sidomulyo Memanas, Abdullah Pastikan Gugat Ulang Pemkot


 Pemilik lahan, Abdullah, memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda. Ia menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kota Samarinda terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pemilik lahan, Abdullah, memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda. Ia menegaskan akan kembali menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kota Samarinda terkait sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo kembali bergulir. Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (26/2/2026), pemilik lahan Abdullah memastikan akan kembali menggugat Pemerintah Kota Samarinda.

RDP yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda itu membahas aduan warga terkait penggunaan lahan oleh Pemkot. Abdullah mengaku hasil pertemuan tersebut menguatkan langkahnya untuk menempuh jalur hukum lanjutan.

“Kami disuruh gugat kembali. Itu yang diputuskan hari ini. Ya pasti kami gugat lagi,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar kemenangan Pemkot di tingkat banding, terutama terkait klaim bahwa sebagian lahan telah dibayar atau diwakafkan oleh almarhum ayahnya.

“Kalau memang ada bukti yang benar, bukan rekayasa, saya akui. Kalau benar bapak saya sudah menerima uang, saya yang berdosa. Tapi mana buktinya?” tegasnya.

Abdullah menjelaskan, persoalan ini mulai ia pertanyakan sejak 2009. Ia kemudian melayangkan surat resmi pada 2011 dan baru mendapat jawaban pada 2017 yang menyarankan penyelesaian melalui gugatan.

“Saya gugat tahun 2018 dan menang di Pengadilan Negeri,” katanya.

Ia juga menyoroti isu tunggakan pajak yang muncul saat persidangan. Menurutnya, selama ini tidak pernah ada tagihan yang disampaikan kepadanya.

“Masa tanah saya ditempati, saya disuruh bayar pajak? Itu munculnya waktu sidang saja,” ungkapnya.

Selain itu, Abdullah menyinggung proses sertifikasi lahan yang disebut pernah ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena tidak memiliki alas hak jelas. Ia menegaskan akan membuka perkara baru dengan menyiapkan bukti tambahan.

“Yang kami pertanyakan sederhana, mana bukti Pemkot menyatakan sudah dibayar atau sudah diwakafkan. Itu saja,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perbaiki Klotok di Tepi Mahakam, Motoris 58 Tahun Ditemukan Meninggal

21 Agustus 2026 - 12:00 WITA

Karhutla dan Kekeringan di Kukar, Pemkab Siapkan Rekayasa Cuaca Untuk Selamatkan Pertanian

21 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Nelayan Hilang di Perairan Tanjung Aru, Tim SAR Temukan Bangkai Kapal

20 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Tanpa APBD, Sekretariat DPRD Samarinda Tetap Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Gotong Royong

20 Agustus 2026 - 21:00 WITA

200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi BPJS, DPRD Dorong Perluasan Jaminan Sosial

20 Agustus 2026 - 20:00 WITA

12 Pelajar SMP Samarinda Positif Narkoba, DPRD Dorong Deteksi Dini di Sekolah

20 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH