Menu ✖

Mode Gelap
Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah

BERITA DAERAH · 11 Mei 2026 16:00 WITA ·

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan terkait pembahasan di tingkat pansus menjadi tahapan penting sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan terkait pembahasan di tingkat pansus menjadi tahapan penting sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memastikan proses pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) terus berjalan sesuai tahapan. Saat ini, tiga panitia khusus (pansus) telah mulai melakukan pembahasan internal dan pendalaman materi terhadap raperda yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan di tingkat pansus menjadi tahapan penting sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Saat ini pansus satu, dua, dan tiga sudah mulai melakukan pembahasan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/5/2026).

Menurut Kamaruddin, setiap pansus memiliki tugas untuk mengkaji secara rinci substansi dan isi raperda agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan, penyusunan sebuah perda tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, proses pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai aturan yang berkaitan.

“Prosesnya memang harus melalui tahapan yang matang. Di pansus dilakukan pembahasan mendalam agar semua materi bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Kamaruddin menerangkan, setelah seluruh pembahasan di tingkat pansus selesai, hasilnya akan dikembalikan kepada Bapemperda untuk dilakukan finalisasi. Pada tahap tersebut, Bapemperda akan melakukan sinkronisasi terhadap isi raperda, termasuk memastikan tidak ada pasal yang tumpang tindih maupun bertentangan dengan regulasi di atasnya.

“Hasil pembahasan nanti disampaikan kembali ke Bapemperda untuk difinalisasi, termasuk melihat kesesuaian antar pasal maupun aturan yang lebih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, tahapan finalisasi menjadi langkah penting guna memastikan perda yang nantinya disahkan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, harmonisasi antar ketentuan juga diperlukan agar implementasi perda berjalan optimal dan tepat sasaran.

Tidak hanya berhenti di DPRD, raperda yang telah dirampungkan juga masih harus melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna pengesahan.

“Setelah harmonisasi selesai, baru bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan,” pungkasnya.

Dengan mulai aktifnya tiga pansus dalam pembahasan raperda, DPRD Kota Samarinda berharap sejumlah regulasi prioritas dapat segera diselesaikan. Kehadiran perda-perda tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendukung pembangunan Kota Samarinda yang lebih tertata dan berkelanjutan.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH