KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kukar dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
LKPJ tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran. Rapat paripurna digelar sebagai mekanisme resmi penyampaian laporan kepala daerah kepada DPRD.
Rendi Solihin menyampaikan, LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada DPRD maupun masyarakat sebagai bentuk transparansi publik.
LKPJ disampaikan setiap akhir Maret sebagai bagian dari siklus pertanggungjawaban pemerintah daerah. Selanjutnya, laporan tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hasil audit akan menjadi dasar evaluasi untuk perbaikan pengelolaan anggaran ke depan. Sementara itu, DPRD Kukar juga akan membahas LKPJ melalui Badan Anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap proses ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026












