KUTAIPANRITA.ID, BALIKPAPAN — Sebanyak 36 orang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar aparat gabungan di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Rabu (14/10/2026) malam. Meski hasil tes menunjukkan positif, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari puluhan orang tersebut sehingga penanganannya diarahkan melalui layanan rehabilitasi.
Operasi yang melibatkan personel Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan itu merupakan bagian dari upaya menekan peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dan memeriksa 39 orang. Dari jumlah itu, 36 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, sedangkan tiga lainnya negatif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan oleh Satgas Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Satgas Polresta Balikpapan dengan melibatkan 129 personel gabungan.
Menurutnya, kegiatan itu menyasar berbagai potensi pelanggaran terkait narkotika, mulai dari aktivitas bandar, pengedar, kurir hingga pengguna. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran lain, termasuk kepemilikan senjata tajam.
“Dari 39 orang yang diperiksa, 36 dinyatakan positif narkoba dan tiga lainnya negatif. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari mereka yang positif,” kata Romylus, Kamis (15/10/2026).
Tidak ditemukannya barang bukti narkotika menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan terhadap 36 orang tersebut. Mereka tidak langsung diproses dalam perkara pidana narkotika, tetapi diarahkan untuk mendapatkan penanganan melalui skema rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Romylus menjelaskan, puluhan orang itu akan dirujuk ke sejumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan fasilitas kesehatan di Balikpapan untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pengguna memperoleh layanan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Sebanyak 36 orang itu dibagi ke enam fasilitas kesehatan, dengan masing-masing fasilitas menerima enam orang. Fasilitas yang menjadi tempat rujukan meliputi Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, Puskesmas Mekarsari, Puskesmas Baru Tengah, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo, serta Puskesmas Prapatan.
“Penanganan mereka diarahkan melalui penguatan rehabilitasi dengan rujukan ke sejumlah IPWL dan fasilitas kesehatan di Balikpapan,” ujarnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang, aparat gabungan juga membawa 30 unit kendaraan bermotor yang ditemukan selama operasi berlangsung. Kendaraan tersebut belum langsung ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana karena petugas masih melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan serta memeriksa kelengkapan dokumen masing-masing unit. Langkah itu diperlukan agar petugas dapat menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Romylus menegaskan, Operasi Sarang Narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan mendorong pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.
Melalui operasi tersebut, Polda Kaltim bersama Polresta Balikpapan berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan seiring dengan penanganan terhadap pengguna. Pemeriksaan dan tindak lanjut dilakukan berdasarkan temuan di lapangan, termasuk hasil tes urine serta ada atau tidaknya barang bukti yang ditemukan.
Operasi di kawasan Gunung Bugis itu menjadi salah satu langkah aparat dalam mengidentifikasi penyalahgunaan narkoba sekaligus mengarahkan pengguna ke layanan yang tepat. Namun, hasil tes urine positif dan tidak ditemukannya barang bukti narkotika merupakan dua hal berbeda yang perlu ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026












