KUTAIPANRITA.ID, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat, Jumat (9/10/2026) malam. Dalam penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Narkoba tersebut, polisi mengamankan 58 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Sebanyak 48 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Petugas menyasar berbagai bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, mulai dari bandar, pengedar, kurir, hingga pengguna. Kepolisian juga melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa operasi di Gunung Bugis melibatkan personel gabungan dari sejumlah fungsi kepolisian. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Operasi ini merupakan perintah dari pusat dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Di Kaltim, kegiatan menyasar 10 kabupaten dan kota,” ujar Romylus seusai pelaksanaan razia, Jumat (9/10/2026).
Ia menerangkan, konsolidasi personel dimulai sekitar pukul 19.00 Wita. Satu jam kemudian, petugas bergerak menyisir sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kawasan Gunung Bugis.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 58 orang dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 48 orang positif menggunakan narkotika, sedangkan 10 orang lainnya negatif. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah kendaraan bermotor dan senjata tajam.
Romylus mengungkapkan, dua orang di antara warga yang diamankan kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Sementara itu, satu orang lainnya kedapatan membawa senjata tajam. Penanganan terhadap mereka selanjutnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan sesuai dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Terhadap orang yang terbukti memiliki narkotika, proses hukum akan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan,” tegasnya.
Dua orang yang kedapatan membawa sabu tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan.
Pengguna Positif Narkotika Akan Mendapat Penanganan
Di sisi lain, polisi membedakan penanganan terhadap warga yang hasil tes urinenya positif, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka. Kelompok tersebut tidak serta-merta ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme asesmen serta rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Romylus menegaskan, pendekatan terhadap pengguna perlu mengutamakan pemulihan, sekaligus tetap melakukan penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Pengguna akan diarahkan untuk mendapatkan pemulihan. Selanjutnya, kami berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Warga yang terindikasi positif akan dirujuk ke tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni IPWL Rumah Sakit Bhayangkara, IPWL Puskesmas Mekarsari, serta IPWL Klinik Pratama BNNK Balikpapan.
Melalui mekanisme tersebut, para pengguna diharapkan mendapatkan pemeriksaan dan penanganan sesuai kondisi masing-masing. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi dampak penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Menurut Romylus, penanganan kawasan Kampung Narkoba tidak cukup hanya dengan melakukan penggerebekan. Upaya pemberantasan harus disertai langkah pemulihan terhadap pengguna serta penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengedar yang berada di balik peredaran narkotika.
Patroli Dilanjutkan, Dugaan Keterlibatan ASN Masih Didalami
Setelah penggerebekan, aparat gabungan melanjutkan patroli di sekitar Gunung Bugis untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Petugas menyisir kawasan tersebut menggunakan kendaraan bermotor maupun berjalan kaki guna memastikan situasi tetap kondusif setelah operasi berlangsung.
Polisi juga menyiapkan personel Bhabinkamtibmas dan Binmas untuk memberikan pendampingan kepada keluarga warga yang diamankan selama proses pemeriksaan.
Sementara itu, dugaan keterlibatan pelajar maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut masih dalam pendalaman. Dugaan itu muncul setelah petugas mengamankan kendaraan berpelat merah dalam operasi. Namun, keberadaan kendaraan tersebut belum cukup untuk memastikan adanya keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.
Romylus menyampaikan bahwa identitas dan status warga yang diamankan masih diverifikasi oleh Polresta Balikpapan. Kepolisian akan mendalami hasil pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Melalui Operasi Sarang Narkoba, kepolisian berharap dapat menekan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Gunung Bugis. Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, pemulihan pengguna, serta pengawasan berkelanjutan di lingkungan masyarakat menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026












