KUTAIPANRITA.ID, KUTAI TIMUR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pria berinisial AH (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,126 kilogram. Penangkapan berlangsung di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Desa Tepian Indah, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim operasional Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak Selasa (29/9/2026). Petugas melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap AH yang diketahui bergerak dari Kabupaten Berau sebelum akhirnya menghentikan dan menangkapnya di wilayah Kutai Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam laporan pengungkapan kasus yang disampaikan pada Jumat (9/10/2026), Ditresnarkoba Polda Kaltim menjelaskan bahwa petugas kemudian menggeledah AH untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG. Kedua bungkus tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,126 kilogram. Sementara itu, berat neto barang tersebut tercatat mencapai 1.954 gram.
Selain dua bungkus yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna merah muda.
Polisi Telusuri Pemasok yang Masuk DPO
Setelah penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap AH untuk mendalami asal-usul barang yang ditemukan. Berdasarkan keterangan awal tersebut, AH menyebut barang yang diduga sabu itu berasal dari seorang pria bernama Tanjung, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Barang tersebut berasal dari Tanjung yang saat ini berstatus DPO,” demikian keterangan Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Polisi masih mendalami informasi tersebut guna menelusuri keberadaan pemasok serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk mengetahui jalur distribusi barang yang diduga narkotika tersebut dan jaringan peredaran yang berkaitan dengan kasus ini.
AH diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Pria kelahiran Tarakan, 24 November 1996, itu tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Atas dugaan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk menelusuri informasi mengenai pemasok yang disebut dalam pemeriksaan awal.
Proses hukum terhadap AH selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara polisi terus berupaya mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026












