KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda membahas pengelolaan parkir serta rencana penerapan program parkir berlangganan dalam hearing terkait Pengelolaan Parkir dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (11/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam membangun sistem parkir yang lebih tertata dan modern. Namun, sebelum diterapkan secara luas, Komisi III meminta sejumlah aspek teknis dan regulasi disempurnakan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan Dishub melalui skema parkir berlangganan. Meski demikian, pelaksanaannya harus dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Pada prinsipnya kami mendukung program ini. Namun masih ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi sebelum diterapkan secara luas,” ujarnya kepada wartawan usai hearing.
Menurut Deni, berdasarkan pemaparan Dishub, program parkir berlangganan saat ini masih bersifat opsional dan belum menjadi kewajiban bagi seluruh pemilik kendaraan di Kota Samarinda. Karena itu, pemerintah perlu membangun pemahaman masyarakat mengenai tujuan dan manfaat program tersebut.
Ia menjelaskan bahwa jumlah kendaraan di Kota Samarinda saat ini mencapai sekitar 971 ribu unit, terdiri dari sekitar 886 ribu kendaraan roda dua dan sisanya kendaraan roda empat. Dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat, sektor parkir dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD apabila dikelola secara profesional.
Namun, menurutnya, besarnya potensi tersebut harus diimbangi dengan pelayanan yang memadai sehingga masyarakat merasa memperoleh manfaat dari biaya yang dibayarkan melalui sistem parkir berlangganan.
“Masyarakat tentu akan bertanya fasilitas apa yang mereka dapatkan. Itu harus dijelaskan dengan baik,” katanya.
Oleh sebab itu, Komisi III meminta Dishub meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme parkir berlangganan, termasuk wilayah yang menjadi cakupan layanan, hak pengguna, serta sistem pengawasannya.
Selain sosialisasi, DPRD juga meminta Dishub memastikan seluruh aspek pendukung telah siap, mulai dari regulasi, legalitas, mekanisme pelaksanaan, hingga kesiapan sumber daya manusia yang akan menjalankan sistem tersebut.
Komisi III turut mendorong Dishub melakukan inventarisasi seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Samarinda dan akan masuk dalam skema parkir berlangganan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di tengah masyarakat mengenai lokasi yang termasuk dalam layanan.
Deni juga memberikan perhatian terhadap keberadaan juru parkir di lapangan. Menurutnya, seluruh petugas parkir yang bertugas di lokasi resmi harus berada di bawah pembinaan Dishub sehingga pelayanan menjadi lebih tertib dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan seluruh juru parkir yang bertugas merupakan bagian dari binaan Dishub sehingga tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan sistem parkir bukan hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, nyaman, dan transparan bagi masyarakat. Dengan sistem yang tertata, pemerintah diharapkan mampu meminimalkan praktik pungutan liar sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir.
Melalui hearing tersebut, DPRD dan Dishub Kota Samarinda sepakat untuk terus menyempurnakan konsep parkir berlangganan sebelum diterapkan secara menyeluruh. Diharapkan, kebijakan tersebut nantinya dapat diterima masyarakat, memberikan pelayanan yang lebih baik, serta menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Kota Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












