KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti dua isu penting dalam pembahasan sektor pendidikan, yakni belum tersedianya Bantuan Operasional Daerah (BOPDA) bagi Taman Kanak-kanak (TK) Negeri serta perlunya langkah antisipasi terhadap potensi kecurangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2027. Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (6/7/2026).
Menurut Novan, rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan program pendidikan Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyusun arah kebijakan dan kebutuhan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi IV adalah belum adanya alokasi BOPDA bagi 17 TK Negeri di Kota Samarinda.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sekolah-sekolah tersebut masih mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, sementara dukungan operasional dari pemerintah daerah belum tersedia.
“BOPDA untuk TK Negeri menjadi salah satu prioritas yang kami dorong,” ujar Novan.
Selain aspek pendanaan, Komisi IV juga menerima berbagai usulan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan, khususnya untuk sekolah dasar. Perbaikan ruang kelas, plafon, hingga fasilitas penunjang dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar berlangsung lebih nyaman dan aman bagi peserta didik.
Di sisi lain, pembahasan juga menyoroti pelaksanaan SPMB Tahun 2027. Novan menilai evaluasi perlu dilakukan sejak dini agar persoalan yang muncul pada penerimaan peserta didik tahun sebelumnya tidak kembali terulang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahgunaan perpindahan domisili melalui perubahan Kartu Keluarga (KK) untuk memenuhi persyaratan jalur domisili.
“Potensi ini harus diantisipasi sejak sekarang,” katanya.
Menurut Novan, aturan mengenai usia kepemilikan KK memang telah diatur dalam petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan. Namun, masih terdapat kemungkinan perpindahan domisili yang direncanakan jauh sebelum masa pendaftaran demi memperoleh peluang masuk ke sekolah tertentu.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi mengurangi kesempatan calon peserta didik yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah sehingga asas keadilan dalam sistem penerimaan menjadi terganggu.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Samarinda mendorong adanya koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), guna memperketat mekanisme mutasi maupun penerbitan Kartu Keluarga.
“Perpindahan KK harus memiliki alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Novan mengungkapkan, setiap tahun masih ditemukan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan jalur domisili, terutama di kawasan yang memiliki sekolah favorit. Meski belum ditemukan bukti pelanggaran, ia menilai langkah pencegahan perlu dilakukan lebih awal agar pelaksanaan SPMB Tahun 2027 berlangsung lebih transparan, adil, dan benar-benar berpihak kepada peserta didik sesuai domisili sebenarnya.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda memastikan akan terus mengawal kebijakan di sektor pendidikan, baik terkait peningkatan kualitas sarana dan prasarana, dukungan anggaran bagi sekolah, maupun penyempurnaan sistem penerimaan murid baru agar pelayanan pendidikan di Kota Samarinda semakin berkualitas dan berkeadilan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












