KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Syaputra, meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan penertiban penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini secara bijaksana dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Samarinda, Senin (6/7/2026).
Menurut Samri, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara khusus melarang masyarakat menjual BBM secara eceran. Karena itu, apabila aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban, pemerintah dapat menggunakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai dasar penegakan aturan.
“Kalau memang mengganggu ketertiban umum, silakan ditindak sesuai aturan,” ujar Samri.
Meski demikian, ia mengingatkan agar langkah penertiban tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi. Pasalnya, banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari usaha penjualan BBM eceran sehingga kebijakan yang diambil harus tetap memberikan ruang solusi.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari keseimbangan antara penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang menjadikan usaha tersebut sebagai sumber nafkah.
“Penertiban harus dibarengi solusi bagi masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Samri mengakui praktik penjualan BBM eceran masih menyimpan risiko keselamatan yang cukup tinggi. Ia menilai masih banyak pengecer yang belum menerapkan standar keamanan dalam penyimpanan maupun pengisian bahan bakar, sehingga berpotensi memicu kebakaran.
Ia mencontohkan masih ditemukannya aktivitas pengisian BBM ketika pembeli sedang merokok atau penggunaan wadah penyimpanan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Aspek keselamatan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Samri juga menilai keberadaan pengecer BBM selama ini menjadi alternatif bagi masyarakat, terutama saat antrean di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cukup panjang. Selisih harga yang relatif kecil membuat sebagian warga memilih membeli BBM eceran dibanding harus menunggu lama di SPBU.
Menurutnya, kondisi antrean panjang di sejumlah SPBU di Samarinda masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah bersama pihak terkait agar pelayanan distribusi BBM semakin baik.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Samarinda berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga menyusun regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.
“Semua pihak harus terlindungi, baik pedagang, konsumen, maupun masyarakat di sekitar,” pungkas Samri.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












