KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda mengusulkan penerapan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan sekitar 500 guru di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah alternatif di tengah terbatasnya rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah negeri masih cukup tinggi. Kondisi tersebut perlu segera diatasi agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan kualitas layanan pendidikan tetap terjaga.
Menurut Novan, pemerintah daerah saat ini tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perekrutan ASN maupun PPPK. Karena itu, diperlukan mekanisme lain yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu solusi yang memungkinkan adalah melalui skema PJLP,” ujar Novan, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, pembiayaan tenaga pendidik melalui skema PJLP dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga kebutuhan guru di sekolah dapat dipenuhi sambil menunggu kebijakan rekrutmen dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang dimiliki Komisi IV, Kota Samarinda masih mengalami kekurangan sekitar 500 guru pada jenjang SD dan SMP. Kekurangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas proses pembelajaran apabila tidak segera ditangani.
“Kekurangan guru harus segera diatasi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal,” katanya.
Selain persoalan jumlah tenaga pendidik, Komisi IV juga menyoroti kesejahteraan guru honorer yang masih mengabdi di berbagai sekolah negeri. Menurut Novan, banyak guru honorer yang hingga kini menerima honor dengan nominal yang masih jauh dari kebutuhan hidup yang layak.
Ia menjelaskan, sebagian besar honor guru honorer masih bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS). Akibatnya, penghasilan yang diterima sebagian guru masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
“Jangan sampai masih ada guru yang menerima honor di bawah kebutuhan hidup yang layak,” tegasnya.
Karena itu, Komisi IV berharap penerapan skema PJLP tidak hanya menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan guru honorer melalui sistem penggajian yang lebih baik dan didukung APBD Kota Samarinda.
Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda. DPRD berharap kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan sehingga kekurangan guru di sekolah-sekolah negeri dapat teratasi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi para guru honorer sambil menunggu pelaksanaan rekrutmen ASN dan PPPK dari pemerintah pusat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












