KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi meluncurkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Penyelenggaraan Reklame dalam High-Level Meeting yang digelar di Pendopo Bupati Kukar, Selasa (7/7/2026). Pada kesempatan itu, Pemkab juga menyerahkan SPPT PBB-P2, melaksanakan pembayaran PBB-P2 secara serentak, serta menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan U-Reader sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan perpajakan.
Kegiatan yang dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah, perwakilan Bank Indonesia, Bankaltimtara, kepala OPD, dan para camat tersebut menjadi langkah pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Aulia Rahman Basri mengatakan, keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurutnya, setiap penerimaan pajak akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan,” kata Aulia.
Melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2026, Pemkab Kukar menyempurnakan tata kelola pajak daerah, termasuk pengaturan fasilitas NJOP Tidak Kena Pajak, pemberian tarif PBB-P2 yang lebih ringan bagi lahan pertanian dan peternakan, serta penyederhanaan tarif pajak reklame guna menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mencegah kebocoran pendapatan daerah.
Bupati juga menginstruksikan seluruh OPD dan camat untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat dan mengajak aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak.
“ASN harus menjadi teladan dalam membayar pajak tepat waktu,” tegasnya.
Dalam rangka mendukung digitalisasi, Pemkab Kukar turut meluncurkan penggunaan U-Reader, sistem pemungutan pajak elektronik yang memungkinkan transaksi dilakukan secara cepat, transparan, akuntabel, dan real-time. Teknologi ini diharapkan mempermudah wajib pajak, khususnya pelaku usaha restoran, hotel, dan tempat hiburan, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Aulia mengajak seluruh masyarakat, mulai dari pelaku usaha besar hingga UMKM, untuk menjadikan kepatuhan membayar pajak sebagai budaya bersama. Menurutnya, pajak merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kutai Kartanegara.
“Pajak Etam, Gasan Etam Segalanya. Mari bersama membangun Kukar melalui kepatuhan membayar pajak,” pungkasnya.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












