KUTAIPANRITA.ID, NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat penegakan hukum sebagai bagian dari strategi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi upaya pencegahan dan penanggulangan yang telah diterapkan sejak sebelum memasuki musim kemarau 2026.
Penegakan aturan dilakukan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran maupun kelalaian yang berpotensi memicu kebakaran. Hingga saat ini, satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan perkaranya tengah dalam proses penyidikan.
Otorita IKN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain penanganan terhadap individu, Otorita IKN juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sektor usaha. Satu perusahaan perkebunan dikenai sanksi oleh Kepala Otorita IKN berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak kebakaran.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan lainnya kini berada dalam pengawasan khusus. Pengawasan dilakukan karena jumlah titik panas yang terpantau di wilayah kegiatan perusahaan tersebut belum menunjukkan penurunan, sehingga diperlukan pemantauan dan kesiapsiagaan lebih lanjut.
Sebelum mengambil langkah penegakan hukum, Otorita IKN telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan pencegahan. Imbauan kesiapsiagaan disampaikan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN, disertai penerbitan Surat Edaran Kepala Otorita IKN.
Surat edaran tersebut mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar, membakar sampah, serta membuang puntung rokok secara sembarangan tanpa memastikan api benar-benar padam. Ketentuan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk mencegah munculnya sumber api di kawasan Nusantara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara terukur dan berlaku bagi seluruh pihak.
“Pembinaan kami dahulukan, tetapi aturan tetap harus ditegakkan,” ujar Basuki.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan apabila kelalaian terus terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap lingkungan maupun masyarakat. Penegakan hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan pengendalian karhutla berjalan secara konsisten.
Otorita IKN meminta seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN meningkatkan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing. Kesiapan tersebut mencakup personel, peralatan pemadaman, hingga prosedur penanganan apabila terjadi kebakaran.
Pemantauan kondisi kawasan juga terus dilakukan secara harian, termasuk terhadap perkembangan titik panas. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau peningkatan risiko karhutla, Otorita IKN akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan pencegahan serta penanggulangan, Otorita IKN berupaya menekan risiko karhutla sekaligus menjaga kawasan Nusantara tetap aman, lestari, dan mendukung terwujudnya kota hutan yang berkelanjutan.
Sumber: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara @2026












