KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengintegrasikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke dalam pengembangan kawasan Teras Samarinda II mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Meski mendukung upaya pemberdayaan ekonomi lokal, DPRD mengingatkan agar penataan kawasan tersebut didahului kajian teknis yang komprehensif, terutama terkait keselamatan pengunjung dan dampak terhadap kelancaran lalu lintas.
Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyusul persiapan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang telah menyediakan 14 titik tenan bagi pelaku UMKM. Seluruh tenan tersebut direncanakan berada di area dermaga Teras Samarinda II, yang diproyeksikan menjadi salah satu ruang publik sekaligus destinasi wisata tepi sungai di Kota Tepian.
Penataan tenan tidak hanya diarahkan untuk menyediakan tempat berjualan, tetapi juga membangun kawasan yang lebih modern dan tertata. Dalam mendukung konsep tersebut, Pemkot Samarinda menggandeng Bank Mandiri untuk membantu penataan identitas visual melalui desain yang seragam agar kawasan terlihat lebih rapi dan profesional.
Meski demikian, hingga pertengahan Oktober 2026, daftar pelaku UMKM yang akan menempati 14 tenan tersebut belum ditetapkan. Pemkot masih menunggu keputusan akhir dan arahan Wali Kota Samarinda mengenai mekanisme seleksi serta kurasi pelaku usaha yang dinilai layak menempati lokasi tersebut.
Sri Puji menyambut baik rencana pemberian ruang usaha bagi UMKM. Namun, menurutnya, pengembangan kawasan publik dengan aktivitas komersial harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, fungsi infrastruktur, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Ia menilai, posisi Teras Samarinda II yang berdekatan dengan jalur utama kendaraan perlu menjadi pertimbangan serius. Aktivitas perdagangan dan kuliner berpotensi menarik banyak pengunjung sehingga harus diantisipasi sejak tahap perencanaan agar tidak menimbulkan kepadatan lalu lintas maupun risiko kecelakaan.
“Prinsipnya, kami mendukung UMKM diberi ruang. Namun, karena lokasinya dekat jalur utama, aspek teknis dan keamanannya harus dikaji secara matang,” ujar Sri Puji saat ditemui pada Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, peningkatan jumlah pengunjung dapat berdampak terhadap kelancaran arus kendaraan, terutama apabila tidak diimbangi pengaturan akses, parkir, dan pergerakan pejalan kaki yang memadai. Parkir yang meluber hingga badan jalan serta aktivitas penyeberangan yang tidak tertata berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kami tidak ingin kawasan semakin ramai, tetapi lalu lintas justru semrawut. Parkir dan keselamatan pengunjung harus diantisipasi sejak awal,” tegasnya.
Karena itu, Sri Puji mendorong Pemkot Samarinda melalui Dishub dan perangkat daerah terkait untuk menyusun perencanaan teknis secara terperinci. Kajian tersebut perlu mencakup penempatan tenan, akses keluar-masuk pengunjung, pengaturan arus kendaraan, serta ketersediaan kantong parkir yang memadai.
Selain itu, jarak antara area berjualan dan badan jalan perlu diperhitungkan dengan cermat. Keberadaan zona penyangga yang memisahkan aktivitas ekonomi dari jalur kendaraan dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik antara pengunjung, pedagang, dan pengguna jalan.
Ia menegaskan, keberadaan UMKM di Teras Samarinda II harus memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat yang menggunakan ruang publik tersebut. Penataan yang baik juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang tertib sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang.
Sri Puji turut mengingatkan agar pengalaman pengelolaan Teras Samarinda tahap pertama menjadi bahan evaluasi dalam menyusun rencana pengembangan tahap kedua. Berbagai persoalan yang pernah muncul, termasuk kebersihan, ketertiban, dan kondisi lalu lintas di sekitar kawasan, perlu dijadikan dasar untuk memperbaiki tata kelola.
“Apa yang terjadi di Teras Samarinda tahap pertama harus menjadi bahan evaluasi. Pengalaman itu penting untuk menyusun rencana tahap kedua agar lebih matang dan tidak memunculkan persoalan baru,” katanya.
DPRD Kota Samarinda, lanjutnya, akan terus mengawasi proses penataan kawasan tersebut. Pihaknya juga meminta agar kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dilakukan secara terbuka sebelum tenan UMKM resmi beroperasi.
Melalui kajian tersebut, Pemkot diharapkan dapat memastikan bahwa pengembangan Teras Samarinda II tidak hanya memperluas kesempatan usaha bagi masyarakat, tetapi juga menjamin keselamatan pengunjung, ketertiban kawasan, dan kelancaran mobilitas di sekitarnya.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












