KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Samarinda memasuki tahap akhir pembahasan di tingkat DPRD. Setelah melalui serangkaian rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, rancangan regulasi tersebut dinyatakan siap untuk diajukan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Kesiapan itu mengemuka dalam rapat finalisasi yang digelar di Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah guna menyepakati substansi aturan sebelum memasuki tahapan harmonisasi.
Kamaruddin mengatakan, seluruh OPD yang terlibat telah menyepakati materi Raperda tanpa menyisakan catatan pembahasan. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk melanjutkan proses pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kebakaran sekaligus meningkatkan pelayanan penyelamatan di Kota Tepian.
“Seluruh substansi sudah dibahas dan disepakati. Selanjutnya, Raperda ini siap masuk tahap harmonisasi,” ujarnya.
Pembahasan regulasi tersebut melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda. Keterlibatan lintas perangkat daerah diperlukan agar aturan yang disusun dapat diterapkan sesuai kewenangan dan kebutuhan teknis di lapangan.
Kamaruddin menjelaskan, salah satu tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat aspek pencegahan dalam tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Selama ini, masyarakat lebih mengenal petugas pemadam kebakaran melalui kegiatan pemadaman ketika api sudah membesar. Ke depan, upaya pencegahan diharapkan menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas yang memiliki dasar hukum jelas.
Melalui regulasi tersebut, pemilik dan pengelola bangunan akan didorong untuk memenuhi standar keselamatan kebakaran sebelum bangunan digunakan. Pemerintah ingin memastikan aspek proteksi kebakaran menjadi perhatian sejak tahap perencanaan hingga bangunan beroperasi.
Salah satu aspek yang dibahas ialah pemenuhan persyaratan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. SLF menjadi dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan pemeriksaan yang dipersyaratkan.
Selain itu, keselamatan instalasi listrik juga menjadi perhatian dalam upaya mencegah kebakaran. Instalasi listrik yang wajib memenuhi ketentuan keselamatan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sesuai aturan yang berlaku. Persyaratan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kebakaran akibat instalasi yang tidak memenuhi standar.
Menurut Kamaruddin, penguatan aspek pencegahan juga berkaitan dengan kewenangan petugas Damkar untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keselamatan bangunan. Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, petugas diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi secara lebih terarah, tidak hanya bertindak setelah terjadi kebakaran.
“Selama ini, petugas terkadang ragu melakukan pemeriksaan karena belum memiliki payung hukum yang kuat. Melalui Perda ini, kewenangan pencegahan diharapkan menjadi lebih jelas,” katanya.
Ia menegaskan, pencegahan merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan masyarakat. Karena itu, standar teknis dan tanggung jawab setiap pihak perlu diatur secara tegas agar keselamatan tidak hanya bergantung pada respons petugas ketika keadaan darurat terjadi.
Raperda tersebut juga mengatur peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Pemerintah Kota Samarinda nantinya diharapkan dapat memperluas edukasi serta pelatihan dasar kebencanaan bagi warga dan kelompok relawan di lingkungan permukiman.
Melalui pelatihan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pengetahuan mengenai langkah awal menghadapi kebakaran, upaya penyelamatan diri, serta tindakan yang aman sebelum petugas tiba di lokasi. Keterlibatan warga dinilai penting karena mereka sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui terjadinya keadaan darurat di lingkungan sekitar.
Kamaruddin menambahkan, masyarakat yang telah mengikuti pelatihan dapat memperoleh sertifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan. Kompetensi tersebut diharapkan menjadi bekal bagi warga yang ingin terlibat secara resmi dalam kelompok atau tim relawan penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.
Setelah dinyatakan siap pada tahap finalisasi, Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian materi dan rumusan pasalnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum proses pembentukan peraturan daerah berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
DPRD Samarinda berharap, melalui regulasi tersebut, upaya pencegahan kebakaran dapat berjalan lebih sistematis, standar keselamatan bangunan semakin diperhatikan, dan keterlibatan masyarakat semakin kuat. Dengan demikian, risiko kebakaran dapat ditekan sejak dini serta kemampuan kota dalam menghadapi keadaan darurat dapat terus ditingkatkan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












