KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Rencana pembangunan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di kawasan Jalan Suryanata–P.M. Noor, Kecamatan Samarinda Utara, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Pembangunan fasilitas kesehatan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar peningkatan pelayanan kesehatan tidak mengabaikan fungsi kawasan resapan air dan berpotensi memperburuk risiko banjir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan hal itu pada Jumat (16/10/2026). Ia menilai pembangunan rumah sakit baru merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama untuk memperkuat layanan kesehatan rujukan di Samarinda. Namun, rencana tersebut harus disertai perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan tata ruang wilayah.
Menurut Deni, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan selama ini memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air yang membantu mengendalikan limpasan hujan dari wilayah hulu menuju Sungai Karang Mumus. Karena itu, perubahan fungsi lahan perlu diperhitungkan secara cermat agar tidak mengurangi kemampuan lingkungan dalam menampung dan mengalirkan air.
“Kebutuhan rumah sakit memang tinggi, tetapi fungsi resapan air juga harus tetap dijaga,” ujar Deni.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan mengenai penolakan terhadap pembangunan fasilitas kesehatan, melainkan bagaimana memastikan proyek dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, kebutuhan pelayanan kesehatan dan mitigasi bencana harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan pembangunan.
Deni juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai pihak yang merencanakan pembangunan rumah sakit dan Pemerintah Kota Samarinda yang memiliki kewenangan dalam penataan wilayah perkotaan. Kedua pemerintah daerah dinilai perlu menyelaraskan rencana pembangunan dengan peta rawan banjir, rencana detail tata ruang (RDTR), serta kondisi hidrologi di sekitar lokasi.
“Masterplan rumah sakit harus diselaraskan dengan peta rawan banjir dan RDTR. Semua perlu dibahas bersama,” tegasnya.
Deni mengungkapkan, Komisi III DPRD Kota Samarinda telah menerima laporan awal dari warga di sekitar kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan. Pada prinsipnya, masyarakat menyambut baik kehadiran rumah sakit baru karena diharapkan dapat mempermudah akses pelayanan kesehatan sekaligus membuka peluang kerja.
Meski demikian, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama potensi meningkatnya genangan apabila pembangunan mengurangi area resapan air. Kekhawatiran tersebut perlu menjadi perhatian mengingat sejumlah wilayah di Samarinda Utara kerap menghadapi genangan ketika curah hujan tinggi.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Deni mendorong penerapan konsep green hospital atau rumah sakit ramah lingkungan. Konsep ini dapat diwujudkan melalui penyediaan kolam retensi, pembangunan sumur resapan, optimalisasi sistem drainase, serta pemeliharaan ruang terbuka hijau sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, teknologi konstruksi saat ini memungkinkan pembangunan fasilitas kesehatan modern tanpa harus menghilangkan seluruh fungsi ekologis lahan. Perencanaan sejak awal dinilai menjadi kunci agar bangunan rumah sakit tetap memenuhi kebutuhan pelayanan medis sekaligus mendukung pengelolaan air hujan.
“Gedung rumah sakit bisa dibangun secara modern tanpa menghilangkan fungsi resapan. Kolam retensi dan sumur resapan harus direncanakan sejak awal,” katanya.
Selain desain pembangunan, Deni meminta agar kajian teknis proyek dilakukan secara transparan dan melibatkan instansi terkait. Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kajian hidrologi, serta perencanaan drainase perlu ditelaah bersama oleh pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, sesuai kewenangannya.
Ia menilai keterbukaan kajian tersebut penting untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang, memenuhi persyaratan lingkungan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Deni menegaskan, DPRD Kota Samarinda mendukung peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga daya dukung lingkungan serta mengurangi risiko bencana.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kota Samarinda berencana mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Samarinda dan perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membahas rencana pembangunan tersebut. Pertemuan itu diharapkan dapat menyelaraskan perencanaan, mengidentifikasi potensi dampak, serta merumuskan solusi yang mengakomodasi kebutuhan pelayanan kesehatan dan perlindungan lingkungan.
“Kami mendukung peningkatan layanan kesehatan, tetapi pembangunan juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujarnya.
Melalui koordinasi lintas pemerintahan dan kajian teknis yang komprehensif, rencana pembangunan rumah sakit tersebut diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih baik, tetapi juga tetap terlindungi dari potensi dampak lingkungan akibat perubahan fungsi lahan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












