Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Sinergi dengan Pemda, PHSS Gelar Pertandingan Persahabatan di Samarinda Piala Soeratin 2026 Tuntas di IKN, ASIOP hingga Waamanat Bhintuka FC Raih Gelar Juara Refleksi Dua Tahun DPRD Balikpapan, AMSI Soroti Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Mahakam Investment Forum 2026 Di IKN, Investor Dan Delegasi Internasional Jajaki Peluang Kerja Sama Iswandi Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Ganggu Likuiditas Bank Daerah

BERITA DAERAH · 30 Mei 2024 16:25 WITA ·

Alih Status, 5 RT di Mangkurawang Bakal Jadi Desa Mangkurawang Darat


 Lurah Mangkurawang, Ardiansyah.(in/kutaipanrinta.id) Perbesar

Lurah Mangkurawang, Ardiansyah.(in/kutaipanrinta.id)

KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Kelurahan Mangkurawang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), akan melakukan alih status terhadap 5 RT  yang rencananya akan selesai di tahun 2024 ini.

5 RT tersebut akan diubah statusnya menjadi sebuah desa dengan nama Mangkurawang Darat, yang pengerjaannya akan di bantu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar).

“Jadi ada 5 RT yang akan menjadi desa Mangkurawang Darat yakni RT 13 Sampai RT 17,” terang Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, Kamis (30/5/2024)

Terkait kepala desa Mangkurawang Darat, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya menunggu usulan dari masyarakat, yang kemudian akan diteruskan ke DPMD Kukar untuk dilaksanakan pemilihan.

Ardiansyah juga menyebut, saat ini  telah dilaksanakan penentuan titik koordinat tapal batas lokasi Desa Mangkurawang Darat, yakni batas antara Desa Mangkurawang Darat dan Desa Rapak Lambur serta Desa Mangkurawang Darat dan Kelurahan Panji.

“Titik koordinatnya sudah ditentukan tinggal menunggu langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ardiansyah mengemukakan bahwa, alih status 5 RT di Kelurahan Mangkurawang ini merupakan inisiasi dari masyarakat terutama masyarakat dari 5 RT tersebut.

Dimana masyarakat ingin dialihkan statusnya, karena prospek pertanian khususnya di 5 RT tersebut sangat menjanjikan.

“Pertanian di 5 RT itu cukup potensial, makanya mereka minta untuk di alihkan statusnya jadi desa,” beber Ardiansyah.

“Terkait bangunan kantor desa, pengerjaan pembangunannya akan dilakukan setelah desa tersebut terbentuk secara definitive,” imbuh Ardiansyah.

Dalam hal itu, Ardiansyah juga menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMD dan Dinas PU, untuk segera membangun jika 5 RT tersebut telah beralih fungsi menjadi desa.

“Untuk bangunan kantor desanya setelah ada terbentuknya secara definitif Desa Mangkurang Darat,” pungkasnya.(adv/diskominfo_kukar/in/fz)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi dengan Pemda, PHSS Gelar Pertandingan Persahabatan di Samarinda

26 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Refleksi Dua Tahun DPRD Balikpapan, AMSI Soroti Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 15:00 WITA

Iswandi Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Ganggu Likuiditas Bank Daerah

23 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Pemadaman Listrik Berlarut, Abdul Rohim Desak Audit PLN Dan Usulkan Kompensasi 50 Persen Tagihan

22 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Samarinda Mantapkan Langkah Lepas Dari Ketergantungan Tambang, Empat Sektor Jadi Andalan Ekonomi

19 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Deni Hakim Anwar Desak Evaluasi Perumahan dan Pembenahan Drainase untuk Atasi Banjir Samarinda

19 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH