Menu

Mode Gelap
Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028 Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025 Bangun Masyarakat Sehat, Otorita IKN Tingkatkan Literasi Pencegahan HIV/AIDS di Nusantara Kontrak Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Resmi Ditandatangani

BERITA DAERAH · 17 Sep 2024 12:15 WITA ·

Aksi Demonstrasi di KPU Kukar, Masyarakat Pertanyakan Tinggi Mana PKPU dan Putusan MK


 Aksi damai yang dilakukan oleh ratusan masyarakat di Kantor KPU Kukar (kutaipanrita.id/dok) Perbesar

Aksi damai yang dilakukan oleh ratusan masyarakat di Kantor KPU Kukar (kutaipanrita.id/dok)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unjuk rasa damai dilakukan oleh Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) Peduli Hukum atas tuntutan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) No 2 tahun 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebutkan aturan terbaru tertera di PKPU Nomor 8 tahun 2024, pada Selasa (17/9/2024).

Aksi demo ini dihadiri seratusan orang, dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Jl. Wolter Monginsidi, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai berjaya, Hebby mengatakan pihaknya berpegang teguh terhadap Putusan MK Nomor 2 dengan terbitnya PKPU Nomor 8 dianggap melawan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang KPU menghormati keputusan MK, setidaknya ada surat yang terbit, hingga hari ini tidak ada putusan apapun,” ungkapnya usai aksi demonstrasi.

Sementara Ketua KPU Kukar, Rudi gunawan menyatakan semua sudah tertera jelas dalam PKPU Nomor 8, pihaknya bekerja sesuai dengan mandat terbaru.

“Dan ini murni, kami sudah berdiri sesuai aturan semua sudah tertamaktub dalam PKPU, sebagaimana peraturan ini menjadi dasar kami melaksanakan Pilkada serentak,” tegasnya.

Baca juga West Sulawesi Investment Forum 2024 Membuka Peluang dan Prospek Ekonomi untuk IKN https://kutaipanrita.id/west-sulawesi-investment-forum-2024-membuka-peluang-dan-prospek-ekonomi-untuk-ikn/

Sebagaimana diketahui dalam PKPU 8 tertera pula dalam Pasal 19 berbunyi, Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

  1. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati atau walikota, dan jabatan wakil bupati atau walikota dengan wakil bupati atau walikota.
  2. Masa jabatan yaitu:
  3. Selama lima tahun penuh atau
  4. Paling singkat selama dua setengah tahun
  5. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
  6. Dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
  7. Telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
  8. Telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
  9. Telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda
  10. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Rudi menilai dalam poin tersebut sudah cukup jelas, terdapat penegasan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Rudi juga menanggapi perihal permintaan secara tertulis untuk menghormati putusan MK. “Kami memiliki peraturan PKPU Nomor 8 semua sudah tertera jelas disana, intinya kami sesuai peraturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi dari Komunitas Masyarakat Peduli Hukum Rakhjib menyatakan pihaknya sudah melakukan aksi yang cukup menyadarkan masyarakat. Apa yang disampaikan Ketua KPU hanyalah penafsiran, beberapa kali pihaknya mempertanyakan, tinggi mana PKPU dari Putusan MK namun hingga dilaksanakannya aksi tadi Ketua KPU Kukar tidak bisa menjawabnya. “Tinggi mana PKPU sama Putusan MK, Ketua KPU tidak bisa menjawabnya. Mereka berkilah selama ini kamilah yang menafsirkan, padahal yang menafsirkan itu mereka, mari tegakkan hukum di tanah Kutai yang kita junjung tinggi kehormatannya ini,” tegas Rakhjib.(*)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Basarnas Resmi Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya 12

1 November 2025 - 21:15 WITA

Basarnas Tutup Pencarian Korban KM Mina Maritim 148

1 November 2025 - 20:15 WITA

Operasi Pencarian Korban KM Fadil Jaya 12 Memasuki Hari Ketiga

31 Oktober 2025 - 08:15 WITA

Hari Kelima Pencarian KM Mina Maritim 148, Nelayan Temukan Satu Korban di Perairan Talisayan

30 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Empat Korban KM Mina Maritim 148 di Perairan Talisayan

30 Oktober 2025 - 09:15 WITA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Delapan Korban KM Fadil Jaya 12 di Perairan Muara Pantauan

30 Oktober 2025 - 08:15 WITA

Trending di BERITA DAERAH