KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah tempat usaha di wilayah hukum Polsek Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Razia tersebut dilaksanakan selama dua hari sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menertibkan peredaran minuman beralkohol yang tidak dilengkapi izin atau legalitas.
Kapolsek Tabang, Iptu Yohan Lihu, mengatakan hasil kegiatan razia kemudian disampaikan dalam pertemuan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander, Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, serta jajaran Polsek Tabang.
“Razia ini untuk menjaga kamtibmas,” kata Yohan, Jumat (14/8/2026).
Dari hasil penertiban, tim gabungan menemukan miras di 10 toko dan tempat usaha yang tersebar di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang.
Barang yang diamankan terdiri atas berbagai jenis dan merek minuman beralkohol. Di antaranya anggur, whisky, vodka, bir, soju, serta sejumlah minuman tradisional.
Berdasarkan hasil pendataan tim, total barang bukti yang disita mencapai 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, dan 87 botol alkohol 70 persen berukuran 100 mililiter.
Selain itu, petugas juga mengamankan 25 liter minuman tradisional jenis Jakan serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Sejumlah barang bukti tersebut ditemukan dari beberapa tempat usaha di Jalan Poros Utama Desa Muara Ritan, antara lain Toko 4 Saudara, Toko Irawan (Putra Aguan), Toko Dewi, dan Toko Pak Samidi.
Sementara di kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, petugas melakukan penertiban di Toko Alex, Toko Rinto, Toko Marsel, Lapo Boru Silaban, Warung Makan Suala Gogo, dan Toko Mba Yuli.
Jenis barang yang ditemukan di masing-masing lokasi cukup beragam. Di Toko 4 Saudara, misalnya, petugas menyita anggur Kolesom, anggur hijau, anggur Lychee, anggur merah, whisky, Topi Miring, Kawa Kawa, Iceland Vodka, Bir Bintang, Prost Lager Beer, hingga alkohol 70 persen.
Sedangkan di sejumlah toko lainnya, petugas menemukan bir berbagai ukuran, soju, whisky, anggur, Kawa Kawa, Iceland, serta minuman tradisional. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Yohan menegaskan, para pemilik atau pihak yang terkait dengan peredaran miras ilegal tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Yohan, kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian bersama unsur pemerintah kecamatan dan TNI untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat muncul akibat peredaran minuman keras secara ilegal.
Ia juga mengharapkan dukungan masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan di Kecamatan Tabang, khususnya dengan tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol tanpa legalitas.
Kegiatan razia dan penyampaian hasil penindakan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Polsek Tabang memastikan perkembangan penanganan barang bukti serta proses terhadap pihak-pihak terkait akan dilaporkan sesuai tahapan yang berlaku.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026












