Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

BERITA DAERAH · 18 Jul 2025 09:15 WITA ·

SMP Negeri 5 Samboja Tindaklanjuti Edaran Dinas Pendidikan, Komite Sekolah Sepakat Tidak Ada Pungutan


 SMP Negeri 5 Samboja Tindaklanjuti Edaran Dinas Pendidikan, Komite Sekolah Sepakat Tidak Ada Pungutan Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Komite Sekolah SMP Negeri 5 Samboja menggelar rapat koordinasi bersama orang tua/wali peserta didik baru. Rapat ini membahas tindak lanjut atas Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang memuat larangan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), pakaian seragam, perlengkapan sekolah, serta larangan pungutan dalam bentuk apa pun saat proses pendaftaran maupun daftar ulang.

Dikonfirmasi via telepon, Kepala SMPN 5 Samboja, Titi Radiyah, S.Pd., yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan komitmen pihak sekolah untuk menjalankan sepenuhnya arahan dari Dinas Pendidikan.

“Pihak sekolah tidak memperbolehkan adanya pungutan baju seragam, buku pelajaran, LKS, dan pungutan apa pun dalam proses pendaftaran ulang siswa baru, termasuk uang gedung yang sempat dilaporkan melalui akun Instagram Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada postingan 7 Juli 2025,” tegas Titi Radiyah.

Ia juga menyayangkan laporan tersebut kemudian dihapus oleh pihak pelapor pada hari kedua setelah diunggah. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar.

“Hari ini, dalam rapat komite, kami buktikan bahwa sekolah berkomitmen penuh untuk menjalankan surat edaran dari kepala dinas,” lanjutnya.

Menanggapi usulan sejumlah orang tua yang meminta agar pembayaran seragam didahulukan oleh wali murid dan akan diganti setelah bantuan dinas turun, Titi tetap menegaskan sikapnya.

“Saya sudah berkomitmen menjalankan perintah pimpinan. Saya mengimbau agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun saat pendaftaran siswa baru, apalagi pungutan uang pembangunan di sekolah negeri,” pungkasnya.

Sebagai solusi sementara, pihak sekolah memperbolehkan siswa baru menggunakan seragam SD selama proses belajar mengajar berlangsung. Titi juga memastikan bahwa sekolah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara untuk kebijakan selanjutnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma

11 September 2026 - 12:00 WITA

Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

6 September 2026 - 13:00 WITA

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH