KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Muara Jawa. Seorang pemilik wisma berinisial IM diamankan, diduga memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan ladies companion (LC).
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Operasi Yustisi pada Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi tersebut menyasar praktik prostitusi di wilayah lintasan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk di kompleks lokalisasi Galendrong, Muara Jawa.
“Dari pemeriksaan di sejumlah wisma, ditemukan dua anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC dan PSK,” ungkap AKP Ecky dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).
Pemilik wisma, IM, awalnya tidak berada di lokasi saat razia. Namun keesokan harinya, Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Alligator Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar mendapat informasi keberadaan IM dan segera mengamankannya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban-korban dibawa dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Kalimantan Timur dengan dibiayai oleh pelaku. Setibanya di Kaltim, korban langsung dipekerjakan di wisma untuk melayani tamu.
“Korban bekerja untuk melunasi utang biaya perjalanan, dan harus menyetorkan penghasilan ke pemilik wisma, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000 per tamu,” jelas AKP Ecky.
Selain itu, para korban juga dibebani biaya listrik, makan, dan utang lainnya kepada pemilik wisma.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan utang, nota pemasukan, serta dokumen transaksi jasa LC dan prostitusi.
Tersangka IM dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPO dan eksploitasi anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Pewarta & Editor : Fairuz











