Menu

Mode Gelap
Karang Taruna Kaltim Perkuat Dukungan Relawan Karhutla, Posko dan Logistik Disalurkan Bupati Kukar Pastikan Dukungan untuk Relawan Karhutla di Tenggarong Terus Diperkuat Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2025 17:15 WITA ·

Pemerasan Badik di Loa Janan Viral di TikTok, Pelaku Puluhan Kali Beraksi


 Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan) Perbesar

Pelaku pemerasan bersenjata tajam viral di media sosial TikTok, Muhammad Syahrani, berhasil diamankan oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara. (Foto Dok: Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Aksi pemerasan bersenjata tajam di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), viral di media sosial TikTok. Korban, Fendi Trismianto, mengunggah peristiwa tersebut pada Senin (11/8/2025) malam, hingga menuai banyak komentar yang menandai akun resmi Tim Garangan Polsek Loa Janan.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, unggahan itu langsung ditindaklanjuti Tim Garangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban bersama seorang saksi mengendarai truk soft loader bermuatan ekskavator dari Tenggarong menuju Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Di lokasi kejadian, pelaku Muhammad Syahrani, yang dalam kondisi mabuk miras jenis gaduk, memalangkan sepeda motor Yamaha Mio KT 3854 UV ke jalan. Ia turun sambil membawa sebilah badik, membuka paksa pintu truk, dan meminta uang. Karena takut, korban menyerahkan Rp50 ribu.

Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk membeli nasi Rp20 ribu dan sisanya Rp30 ribu untuk judi slot daring. Ia juga mengakui telah puluhan kali melakukan aksi serupa terhadap pengendara lain.

Tim Garangan menangkap pelaku di Pasar Bakungan, RT 10, Kecamatan Loa Janan. Polisi menyita barang bukti berupa sebilah keris, sepeda motor, ponsel, dan flashdisk berisi rekaman video aksi pemerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 335, 336, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL