Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

HUKUM / KRIMINAL · 12 Agu 2026 10:00 WITA ·

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan


 Polsek Samboja mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis dengan mengamankan pria berinisial IG di Jalan Balikpapan-Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Sabtu (8/8/2026) dini hari. Foto: Polsek Samboja. Perbesar

Polsek Samboja mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis dengan mengamankan pria berinisial IG di Jalan Balikpapan-Handil II, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Sabtu (8/8/2026) dini hari. Foto: Polsek Samboja.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polsek Samboja mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila setelah mengamankan seorang pria berinisial IG di Jalan Balikpapan-Handil II, RT 02, Kelurahan Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 02.45 WITA.

Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang pengendara sepeda motor yang mengalami out of control di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Samboja mendatangi lokasi dan menemukan IG bersama sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkusan mencurigakan yang kemudian dibawa ke Mapolsek Samboja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Awalnya dari informasi masyarakat,” ujar Yazid, Rabu (12/8/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap kedua bungkusan tersebut diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Berdasarkan keterangan IG kepada polisi, barang tersebut rencananya akan diantarkan kepada pembeli di wilayah Samarinda dan Balikpapan.

Pengiriman itu disebut dilakukan berdasarkan pesanan melalui seseorang yang disebut sebagai bos IG berinisial A. IG juga mengakui tidak memiliki izin untuk menguasai narkotika tersebut.

Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi tembakau yang diduga sintetis dengan berat masing-masing 1,08 gram brutto dan 1,06 gram brutto. Polisi juga menyita satu plastik pembungkus warna cokelat, satu unit telepon seluler Vivo Y03t, serta satu unit Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak.

Atas perkara tersebut, IG menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Polsek Samboja menyatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Samboja.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

9 Orang Diamankan, Polisi Ungkap Kronologi Kekerasan Berujung Maut di Tabang Kukar

10 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL