Menu

Mode Gelap
RDP DPRD Kukar Bahas Penertiban Tahura, Warga Minta Kejelasan dan Keadilan DPRD Kukar Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Bukit Soeharto Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur Polemik Gereja di Mangkupalas, Pemkot Samarinda Masih Telusuri Proses Perizinan Komisi II DPRD Samarinda Sorot Sistem Keuangan dan Aset, Dana Mengendap Hingga Sertifikasi Jadi Perhatian

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 08:15 WITA ·

Polres Kukar Tangkap Tujuh Pelaku Pencurian 93 Tabung Gas di Tenggarong


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap tujuh pelaku pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti, Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan pencurian diketahui pemilik toko, Zamhari, pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu. Saat membuka toko, korban mendapati puluhan tabung gas yang disimpan di dalam sudah hilang.

“Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang masuk ke toko pada dini hari dan membawa pergi tabung-tabung tersebut. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp17,67 juta,” kata Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di kawasan Rangga Yuda.  Tim yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh kemudian mengamankan pelaku berinisial MI tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya secara bergantian,” jelas Ecky.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan pelaku lain, yakni R alias G, MAD, MAP, MI, dan MF di sejumlah lokasi terpisah. Polisi juga mengungkap bahwa seluruh hasil curian dijual kepada seorang perempuan berinisial ET di Desa Rapak Lambur.

Saat penggeledahan di rumah ET, petugas menemukan 17 tabung gas, sementara enam tabung lain diketahui telah dijual di Kelurahan Bukit Biru.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 23 tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ecky.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL